kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asep Hendro merasa diteror petugas pajak


Kamis, 11 April 2013 / 11:23 WIB
Asep Hendro merasa diteror petugas pajak
ILUSTRASI. Mirae Aset Sekuritas menilai efek kenaikan harga komoditas menguntungkan sektor properti dan semen.


Sumber: Tribunnews |

DEPOK. Asep Hendro, mantan pebalap dan pemilik gerai Asep Hendro Racing Sport (AHRS), mengaku menjadi korban pemerasan seorang petugas pajak. Asep membeberkannya setelah ia dibebaskan KPK.

"Ini pemerasaan dari oknum pajak, saya pernah ada masalah faktur pajak pribadi tahun 2006 dan itu sudah ada pembetulan, tapi dipermasalahin terus sama dia," ujar Asep saat tiba di kediamannya usai dibebaskan KPK, Kamis (11/3/2013) dinihari.

Asep mengatakan dirinya yakin tidak bersalah dalam kasus ini karena berada dalam posisi korban. 

"Saya memang tidak bersalah dan ada bukti-bukti yang kuat. Karena memang dia betul-betul meneror terus dan memeras saya," imbuhnya.

Menurut Asep, Pargono terus-menerus meneror dan memerasnya dengan berbagai macam ancaman. Karena merasa tidak bersalah, Asep menolak memenuhi permintaannya. Sampai akhirnya karena terus diteror, ia kemudian memutuskan untuk menyiapkan uang.  Nah saat itulah KPK ternyata telah mengintai Pargono dan ia ikut tertangkap tangan.

"Saat dibawa KPK sudah ada rekaman bahwa dia memang teror. Alhamdulillah banget, kita memang nggak bersalah," tandasnya.

KPK sendiri sudah menyatakan Asep Hendro tidak terbukti melakukan tindak pidana. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya tidak menemukan kesalahan mantan pebalap nasional itu.

Asep dibebaskan bersama tiga lainnya yakni Rukimin Tjcahjono alias Andreas, Wawan, dan Sudianto.

"Empat pihak lain yakni AH, RT, S dan W malam ini diperbolehkan kembali ke rumah masing masing," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Johan mengungkapkan Asep Hendro adalah wajib pajak yang telah diperas PR selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pajak Wilayah Jakarta.

"AH sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Tapi PR ini memeras seolah olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar suatu besaran," ujarnya.

Tribunnews

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×