Sumber: KOMPAS.com | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat tindak pidana suap, Selasa (9/4/2013) malam. Selain itu, KPK juga menangkap dua orang lain yang diduga memberi suap kepada pegawai pajak tersebut.
Bagaimana sebenarnya jalan cerita penangkapan tersebut? Berikut kronologis penangkapan mereka:
1. KPK menerima informasi adanya rencana pemberian uang, yang diduga merupakan suap atau pemerasan, di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, informasi diberikan oleh whistle blower dari Ditjen Pajak.
2. KPK pun mengirim beberapa tim penyidik ke beberapa tempat sekaligus, Selasa (9/4) siang.
3. Sekitar pukul 17.00 WIB, salah satu tim meringkus PR dan RT. Kedua pria ini ditangkap sesaat setelah diduga mekukan serah terima uang. Saat akan ditangkap, RT sempat melawan sehingga penyidik terpaksa memborgolnya. RT diduga merupakan kurir pengantar uang. Sedangkan PR diduga adalah Pargono Riyadi, pegawai golongan IVB Ditjen Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat. Ia adalah ketua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kantor wilayah Jakpus.
4. Sekitar 10 menit setelah penangkapan di Gambir, tim penyidik yang lain meringkus AH di kediamannya yang juga toko di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat. AH diketahui Asep Hendro, mantan pembalap nasional era 90-an. Dia adalah pemilik bengkel AHRS (Asep Hendro Racing Sports). Bengkel ini menyediakan sepeda motor balap, suku cadang sepeda motor balap, dan melayani modifikasi sepeda motor balap.
5. Rabu (10/4), pukul 1 malam, KPK menangkap pria keempat di Bandung, Jawa Barat. Pria tersebut diduga merupakan manajer perusahaan milik AH>
6. KPK menyita uang pecahan Rp 100 ribu dalam kantong plastik yang diduga nilainya sekitar Rp 125 juta. Kabarnya, uang Rp 125 juta tersebut hanya sebagian dari keseluruhan uang yang dijanjikan. Diduga, uang yang dijanjikan kepada PR mencapai Rp 600 juta.
7. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, keempat orang tersebut diduga terlibat transaksi serah terima uang terkait dengan kepengurusan pajak orang pribadi.
8. Keempat orang yang tertangkap tangan KPK tersebut masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam waktu 24 jam, KPK akan menentukan status ketiganya apakah menjadi tersangka atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News