kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.302   10,00   0,06%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Sebanyak 3.794 Wajib Pajak Ajukan Diskon Angsuran PPh 25 ke DJP


Kamis, 08 Mei 2025 / 10:50 WIB
Sebanyak 3.794 Wajib Pajak Ajukan Diskon Angsuran PPh 25 ke DJP
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3.794 wajib pajak telah mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sepanjang tahun 2024. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/01/2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3.794 wajib pajak telah mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sepanjang tahun 2024.

Baca Juga: Ketimbang Kerek Tarif PPN 12%, Pengamat Usul Kembalikan Tarif PPh Badan 25%

"Jumlah ini didominasi oleh wajib pajak dari sektor perdagangan besar dan eceran," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Sebagai informasi, wajib pajak yang mengalami kesulitan untuk membayar PPh 25 dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran ke kantor pajak tempat terdaftar.

Permohonan tersebut dapat diajukan setelah tiga bulan atau lebih sejak dimulainya tahun pajak.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, pengurangan hanya diberikan apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa estimasi PPh terutang tahun berjalan lebih kecil dari 75% PPh terutang tahun sebelumnya.

Baca Juga: Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM Tanpa Aturan Resmi Dinilai Timbulkan Ketidakpastian

Pengajuan dilakukan ke kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, dan wajib dilampiri perhitungan ulang angsuran berdasarkan proyeksi penghasilan dan kewajiban PPh 25 untuk bulan-bulan tersisa di tahun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×