Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3.794 wajib pajak telah mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sepanjang tahun 2024.
Baca Juga: Ketimbang Kerek Tarif PPN 12%, Pengamat Usul Kembalikan Tarif PPh Badan 25%
"Jumlah ini didominasi oleh wajib pajak dari sektor perdagangan besar dan eceran," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Sebagai informasi, wajib pajak yang mengalami kesulitan untuk membayar PPh 25 dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran ke kantor pajak tempat terdaftar.
Permohonan tersebut dapat diajukan setelah tiga bulan atau lebih sejak dimulainya tahun pajak.
Sesuai Pasal 7 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, pengurangan hanya diberikan apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa estimasi PPh terutang tahun berjalan lebih kecil dari 75% PPh terutang tahun sebelumnya.
Baca Juga: Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM Tanpa Aturan Resmi Dinilai Timbulkan Ketidakpastian
Pengajuan dilakukan ke kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, dan wajib dilampiri perhitungan ulang angsuran berdasarkan proyeksi penghasilan dan kewajiban PPh 25 untuk bulan-bulan tersisa di tahun tersebut.
Selanjutnya: Penjualan Citra Borneo (CBUT) Naik 39,58% menjadi Rp 3,39 Triliun per Kuartal I 2025
Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM Thursdeal, Kamis Waktunya Tukar Poin dan Nikmati Menu Favorit Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News