kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

RI-Arab Saudi uji sistem penempatan satu kanal pekerja migra, ini kata Migran Care


Jumat, 12 Oktober 2018 / 16:45 WIB
RI-Arab Saudi uji sistem penempatan satu kanal pekerja migra, ini kata Migran Care
ILUSTRASI. Calon TKI


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat bekerja sama menguji coba secara terbatas penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) pekerja migran Indonesia.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah berpendapat uji coba penempatan pekerja migran harus menunggu aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum terkait perlindungan PMI.

"Indonesia saat ini pada masa transisi membangun tata kelola baru migrasi, mestinya aturan turunan UU PPMI diselesaikan dulu," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (12/10).

Beberapa hal dinilai perlu diatur sebelum menjalankan uji coba. Anis bilang turunan UU PPMI merupakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlindungan PMI, Pengawasan PMI, dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Selain perlu menunggu PP turunan dari UU PMI, Anis juga menyayangkan uji coba dengan jumlah yang besar. Sebelumnya terdapat informasi uji coba penempatan PMI di Arab Saudi mencapai 30.000 PMI.

"Jumlah 30.000 itu bukan uji coba, bagaimana mengontrol 30.000 PMI," terang Anis.

Asal tahu saja, pada kerja sama tersebut ditetapkan penempatan PMI di Arab Saudi akan menggunakan skema syirkah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi). Hal itu berneda dengan sebelumnya yang menggunakan skema kafalah atau majikan perseorangan.

Anis bilang skema tersebut belum dapat menjamin penempatan PMI di Arab Saudi mengingat belum adanya bukti keberhasilan.

Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim kerja sama ini ditujukan untuk membenahi tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia, serta perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan mereka.

Kerja sama ini bersifat uji coba secara terbatas, yakni dengan jumlah PMI tertentu, dilakukan evaluasi setiap tiga bulan, lokasi tertentu (Jeddah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, yaitu Damam, Qobar, Dahran) dan jabatan tertentu (baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×