kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia gandeng Arab Saudi bikin sistem penempatan TKI lewat satu kanal


Jumat, 12 Oktober 2018 / 10:35 WIB
 Indonesia gandeng Arab Saudi bikin sistem penempatan TKI lewat satu kanal
ILUSTRASI. Calon TKI


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menyepakati kerjasama bilateral sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) lewat satu kanal. Lewat kerjasama ini, dilakukan pembenahan tata kelola penempatan PMI.

"Hal ini karena banyak kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia di Arab Saudi," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dalam siaran pers, Jumat (12/10).

Berbagai kasus terkait keamanan menjadi hal yang membayangi tenaga kerja migran asal Indonesia. Antara lain adalah pelecehan, kekerasan, pelecehan seksual, gaji yang tidak dibayar, eksploitasi, ancaman hukuman mati yang mempengaruhi persepsi publik.

Kerjasama dinilai akan meningkatkan perlindungan bagi PMI. Sistem yang akan diterapkan tidak lagi menggunakan sistem kafalah atau majikan perseorangan.

Penempatan PMI akan menggunakan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi).  Sistem ini mempermudah PMI dan pemerintah Indonesia melakukan perlindungan.

Perjanjian kerja juga mengacu pada kontrak kerja yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip kerja yang layak. Gaji dibayarkan melalui perbankan, sehingga pembayaran gaji dapat diawasi.

Sistem ini akan mulai diterapkan secara uji coba dengan evaluasi rutin tipa tiga bulan. Uji coba dilakukan hanya di beberapa daerah yaitu Jeddah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, yaitu Damam, Qobar, dan Dahran.

"Kami optimistis, dengan berbagai perbaikan yang terintegrasi melalui satu sistem menjadikan penempayan dan perlindungan PMI berjalan jauh lebih baik," terang Hanif.

Uji coba tidak akan dilakukan untuk seluruh pekerjaan. Pekerjaan yang dibuka untuk uji coba antara lain adalah pengasuh bayi, juru masak keluarga, pengasuh lansia, supir keluarga, pengasuh anak, dan pembersih rumah.

Oleh karena itu Hanif memastikan tidak akan ada pencabutan moratorium yang terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah.

Total terdapat 21 point penting pada Sistem Penempatan Satu Kanal yang pada kerjasama sebelumnya tidak diatur. Selain bentuk sistem kerja dan cara pembayaran, poin baru lainnya adalah proses rekrutmen dan penempatan PMI melalui sistem online terintegrasi.

Pengamanan PMI di Arab saudi ini disambut baik oleh pemerintah Arab Saudi. "Kerjasama ini dalam kerangka melindungi hak pekerja migran dan mengatur hubungan kerja antara majikan dan pekerja migran," jelas Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi.

Perjanjian tersebut pun memastikan kesesuaian dengan konvensi internasional serta hukum di kedua negara. Kedua negara sepakat membentuk Joint Committee yang bertugas mengawasi implementasi proses rekrutmen dan penempatan PMI di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×