kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.336   43,00   0,26%
  • IDX 7.271   78,69   1,09%
  • KOMPAS100 1.033   6,00   0,58%
  • LQ45 784   4,56   0,59%
  • ISSI 241   3,94   1,66%
  • IDX30 405   2,85   0,71%
  • IDXHIDIV20 465   1,57   0,34%
  • IDX80 116   0,66   0,57%
  • IDXV30 118   -0,19   -0,16%
  • IDXQ30 129   0,86   0,67%

Revisi UU migas bisa mundur tahun depan


Jumat, 07 Agustus 2015 / 18:10 WIB
Revisi UU migas bisa mundur tahun depan


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Revisi Undang Undang (RUU) Minyak dan Gas (Migas) kemungkinan besar tidak akan rampung tahun ini. Maklum, Komisi VII DPR bersikukuh menyusun draft revisi UU Migas sendiri ketimbang menggunakan draft revisi UU yang sudah disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika berdalih, pihaknya belum mendapatkan informasi dari pemerintah tentang telah selesainya draft revisi UU Migas yang dibuat pemerintah. Komisi VII sendiri sedang menyusun draft revisi UU Migas untuk nantinya dibahas bersama dengan pemerintah.

"Berdasarkan yang sudah disepakati dan diputuskan oleh rapat paripurna sebelumnya, inisisatif revisi UU Migas dari DPR, jadi nantinya yang akan menyusun revisi UU Migas ini adalah DPR dan pemerintah yang akan memberikan tanggapan atas apa yang diajukan oleh DPR, " ujar Karyada kepada KONTAN, Selasa (5/8).

Lebih lanjut, Kardaya berkata,  jika revisi UU Migas menggunakan draft revisi UU yang telah disusun oleh pemerintah, maka harus menunggu sidang paripurna berikutnya untuk mengubah aturan inisiatif bukan lagi dari DPR, melainkan dari pemerintah.

"Masalahnya pada waktu inisiatif dari pemerintah sampai kabinet pemerintahan yang lalu berakhir belum juga ada draft revisi UU Migas. Maka DPR yang sekarang berinisiatif untuk membuat, tetapi jika pemerintah sudah memiliki inisiatif, seharusnya sejak awal disampaikan," ujarnya.

Dengan begitu, Karyada pun tidak yakin revisi UU Migas akan segera rampung dan disahkan tahun ini. Draft yang akan disusun oleh DPR pun kemungkinan besar baru akan selesai disusun pada akhir 2015. "Akhir tahun insya Allah sudah ada draftnya," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan, revisi UU migas yang masuk ke dalam Prolegnas ini sudah menjadi inisiatif DPR. Jika pemerintah mau mengubah inisiatif, maka harus bersepakat dahulu dengan DPR.

"Kalau ada gerakan pemerintah mau gini gini, harus ubah dulu kesepakatan DPR dan pemerintah, yaitu antara Menkumham dan badan legislasi DPR. Mau lewat Setneg, mau lewat siapa, itu urusan eksekutif," ujarnya.

Satya menambahkan, saat ini pihaknya belum berdiskusi dengan pemerintah terkait revisi UU migas ini. Pihaknya baru membahas revisi UU migas di tataran internal DPR.

"Draftnya baru kita mau buat, sebentar lagi kita panggil para pakar sebagai masukan untuk DPR. Sesudah paripurna, baru DPR kirim surat ke Presiden. Kita bicara pada Presiden jika kita sudah siap bahas ini, dan nanti Presiden akan menugaskan menteri terkait. Baru menteri terkait ketemu kita dibahas tingkat 1," kata Satya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan sudah merampungkan draf final revisi Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja bilang saat ini draf revisi UU Migas sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM. Langkah tersebut guna mengubah status draf yang tadinya inisiatif DPR menjadi inisiatif pemerintah.

Dalam draf revisi UU Migas yang sudah final itu terdapat beberapa poin penting. Di antaranya dua opsi status Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang rencananya akan dipersiapkan menjadi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus atau dilebur dengan PT Pertamina.

Selain itu, revisi UU Migas ini juga akan membentuk Badan Penyangga atau agregator gas yang membuka peluang bagi swasta untuk menjadi agregator gas.

Dalam revisi UU Migas tersebut, pemerintah juga akan membentuk BUMN Khusus Hilir. Nantinya, ada opsi yakni menjadikan BPH Migas sebagai BUMN Khusus menangani bisnis hilir minyak dan gas dan adanya poin mengenai kontrak bagi hasil alias production sharing contract (PSC) yang selama ini berjalan menjadi pajak dan royalti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×