kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR: Revisi UU Migas belum dimulai


Selasa, 07 April 2015 / 19:19 WIB
DPR: Revisi UU Migas belum dimulai
ILUSTRASI. Daftar Kode Redeem FF & Free Fire MAX Oktober 2023 & Cara Klaim Reward Menarik


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berencana mengubah fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditanggapi terbuka oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Wira Yudha mengatalan, revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi saat ini masih belum dimulai. "Sah-sah aja (pemerintah mengubah menjadi BUMN). Untuk kesepakatan kita tunggu proses pembahasan," kata Satya, Selasa (7/4).

Satya bilang, bagi DPR, inti utama dari revisi beleid tersebut adalah pentingnya peran negara. Satya bilang, kehadiran BPH Migas hingga saat ini masih tidak berjalan sesuai dengan UU Migas. Performa dari BPH migas sendiri terkesan terkekang sehingga performanya tidak terlihat. Bahkan, keberadaan BPH migas ini dinilai tumpang tindih dengan peran Dirjen Migas.

Hingga saat ini, revisi UU Migas tersebut masih belum ada pembahasan sama sekali. Rencananya pembahasan perdana dari beleid ini baru akan dimulai pada minggu depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×