kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi UU Kepailitan ditargetkan masuk pembahasan DPR pada 2019


Senin, 02 Juli 2018 / 07:37 WIB
Revisi UU Kepailitan ditargetkan masuk pembahasan DPR pada 2019
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Kelompok Kerja revisi Undang-Undang (UU) 37/2004 Teddy Anggoro menargetkan pembahasan beleid ini bisa dilakukan tahun depan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Semoga bisa masuk pembahasan tahun depan dengan DPR, mulai disusun draf RUU-mya, karena memang Undang-undang ini cukup sulit dan sangat menentukan ekonomi nasional," katanya ketika dihubungi Kontan.co.id, Minggu (1/7).

Sementara saat ini, Teddy bilang tim Pokja revisi masih berupaya merampungkan draf naskah akademik. Targetnya September mendatang naskah akademik telah rampung.

"Sekarang masih proses finalisasi naskah akademik, sebenarnya Desember lalu sudah selesai tapi ternyata membuat naskah akademik formatnya tak sekadar ada masalah, kemudian apa perbaikannya. Semoga September bisa selesai," lanjutnya.

Namun secara substansial, isu-isu yang muncul pada draf disebutkan Teddy tak akan banyak berubah. Dari naskah akademik Desember 2017 tersebut, Kontan.co.id setidaknya mencatat ada 17 isu krusial soal revisi beleid kepailitan ini.

Hal tersebut misalnya, jumlah kreditur permohonan, nilai nominal, pembuktian permohonan, pengajuan tes insolvensi, hirarki kreditur, penghapusan hak kreditur mengajukan PKPU, insolvensi lintas negara, hingga ketentuan kepailitan untuk BUMN, BUMD, dan BUMDes.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nien Rafles Siregar menyatakan bahwa pihaknya belum secara resmi menyampaikan usulannya terkait revisi UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Secara resmi kita belum menyusun usulan, karena sebelum itu kan kita juga harus membahasnya secara internal. Pembahasan internalnya juga belum," kata Rafles saat dihubungi KONTAN, Minggu (1/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×