kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

AKPI harap revisi UU Kepailitan berikan perlindungan hukum kepada kurator


Senin, 02 Juli 2018 / 07:21 WIB
AKPI harap revisi UU Kepailitan berikan perlindungan hukum kepada kurator
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nien Rafless Siregar berharap revisi Undang-Undang (UU) 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU dapat memberikan perlindungan hukum bagi kurator.

Hal tersebut diharapkan Rafless sebab, posisi kurator kerap jadi kambing hitam ihwal pemberesan aset dalam kepailitan.

"Soal persepsi masyarakat yang kadang masih miss. Pemberesan aset oleh kurator dianggap aneh-aneh, hingga berujung gugatan atau laporan polisi," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, kewenangan dan jangkauan kurator memang telah ditentukan dalam beleid tersebut. Pun jika terjadi penyelewengan mekanisme sanksi, dapat diberikan oleh organisasi profesi.

Kedudukan kurator memang jadi poin penting dalam revisi UU 37/2004 tersebut. Saat ini kurator sendiri hanya diangkat oleh organisasi profesi seperti AKPI, Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).

Dalam naskah akademik revisi beleid ini, guna menghindari penyelewengan oleh kurator diusulkan agar diangkat oleh pemerintah. Sehingga penyaringannya pun bisa dilakukan lebih ketat.

Sementara itu, Ketua Tim Pokja revisi UU 37/2004 Teddy Anggoro juga mengusulkan agar kerja kurator dapat terukur, terutama soal laporan kepailitan.

"Misalnya honor kurator bisa diberikan setelah seluruh data pemberesan selesai dilaporkan kurator. Ini bisa sangat berpengaruh kepada rating utang Indonesia, ketika World Bank misalnya minta bagaimana data insolvensi tahun sekian, tapi laporan belum diselesaikan," kata Teddy saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (1/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×