kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Revisi UU Kepailitan dan PKPU diperkirakan paling cepat rampung tahun 2021


Minggu, 10 Februari 2019 / 21:15 WIB
Revisi UU Kepailitan dan PKPU diperkirakan paling cepat rampung tahun 2021


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyebut jika revisi Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diperkirakan paling cepat akan rampung atau ketok palu pada 2021.

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) James Purba menyebutkan melihat urutan dimana Naskah Akademik yang selesai pada akhir tahun lalu, maka proses revisi UU yang memiliki 16 poin dalam naskah akademiknya disebut masihlah panjang.

“Naskah Akademik RUU Kepailitan baru selesai akhir tahun 2018, selanjutnya akan di susun RUU nya tahun 2019 ini, jadi masih lama prosesnya. Setelah RUU jadi, baru akan di bahas di DPR. Selesai di bahas maka di sahkan menjadi UU. Perkiran saya, paling cepat tahun 2021 di sahkan,” jelas James saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (10/2).

Dengan perubahan UU nomor 37 tahun 2004 tersebut dijelaskan James akan membuat perkara terkait berkurang. “Dengan perubahan UU Kepailitan dan PKPU sesuai acuan di Naskah Akademik, menurut hemat saya justru perkara akan berkurang,” imbuh James.

Hal tersebut dijelaskan James lantaran syarat-syarat bertambah dan kreditur tidak diperbolehkan lagi mengajukan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. “Kreditur tidak boleh lagi mengajukan PKPU, tetapi hanya debitur. Kalau kreditur hanya boleh mengajukan pailit,” imbuh James. Selama ini ditambahkan James bahwa pihak kreditur lebih banyak berinisiatif mengajukan permohonan PKPU.

Senada dengan James, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) yang dihubungi Kontan.co.id pada waktu yang sama yaitu Teddy Anggoro juga memperkirakan paling cepat revisi UU Kepailitan dan PKPU kemungkinan baru rampung pada tahun 2020 atau 2021. Hal tersebut lantaran belum masuknya RUU dalam Program legislasi Nasional (Prolegnas).

“Sejauh ini RUU Kepailitan dan PKPU belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR, perkiraan saya baru akan di bahas di DPR setelah Pemilu,” tutur Teddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×