kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi PP pajak UKM, berapa potensi penerimaannya?


Kamis, 25 Januari 2018 / 20:30 WIB
Revisi PP pajak UKM, berapa potensi penerimaannya?
ILUSTRASI. Ilustrasi e-commerce


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok segala peraturan mengenai kebijakan perpajakan bisnis online atau e-commerce. Baru-baru ini, pemerintah menyatakan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha kecil menengah (UKM).

Hal itu akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Saat ini, revisinya tengah dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Tarif PPh final, rencananya menjadi 0,5% dari 1%. Juga, menurunkan batasan (threshold) omzet pengusaha kena pajak (PKP) UKM dari yang saat ini Rp 4,8 miliar per tahun, namun pemerintah masih merahasiakan batas baru omzet PKP UKM itu.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengakui, penurunan tarif akan mengurangi penerimaan PPh orang pribadi.

Namun di sisi lain, penurunan threshold akan memperluas basis pajak sehingga jumlah wajib pajak UKM yang menjadi PKP meningkat.

Dengan demikian, "Kami harapkan itu (penurunan threshold) bisa mengkompensasi," kata Yunirwansyah kepada KONTAN di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Kamis (25/1).

Lebih lanjut menurutnya, revisi aturan itu dilakukan tidak hanya mempertimbangkan sisi penerimaan melainkan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat sekitar 600.000 UKM yang melaksanakan ketentuan PP 46 Tahun 2013.

Jika nantinya threshold direvisi, maka jumlahnya akan meningkat. "Kalau nanti diturunkan tentu punya target bahwa (PKP UKM) harus meningkat. Namun kami harus lihat lagi karena regulasinya belum keluar," tambah dia.

Hestu belum bisa memastikan kapan revisi PP itu akan rampung. Yang jelas lanjut Hestu, revisi PP 46 Tahun 2013 akan dikeluarkan sepaket dengan beleid yang mengatur mengenai perpajakan dalam transaksi online (e-commerce).

Untuk diketahui, masih sepaket dengan beleid e-commerce yang tengah disiapkan, Kemenkeu juga berencana menurunkan batasan pengenaan bea masuk atas kiriman barang dari luar negeri demi meminimalisasi peredaran produk impor eceran di pasar.

Jika saat ini Indonesia membebaskan bea masuk barang bernilai hingga US$ 100 untuk barang kiriman dari luar negeri, nantinya threshold akan diturunkan menjadi US$ 75 per kiriman. Ketentuan ini yang rencananya akan dituangkan dalam PMK tentang e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×