Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2017, pemerintah mencatat total penerimaan pajak mencapai Rp 1.151,5 triliun. Angka ini 89,74% dari target dalam APBN-P 2017 yang sebesar Rp 1.283,6 triliun.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan memaparkan, apabila melihat ke dalam atau per item pajaknya, PPh non migas terlihat mengalami pertumbuhan yang negatif, yakni -5,27% dari yang sebelumnya Rp 630 triliun pada 2016 menjadi Rp 596 triliun pada 2017. Menurut Robert, hal ini disebabkan oleh dua komponen.
Dua komponen itu hanya bersifat one time, atau hanya berlaku pada saat itu saja, yakni program amnesti pajak dan komponen PPh final revaluasi.
“Jadi itu ada kebijakan yang berlaku hanya di 2016. Jadi ini penerimaan tidak berulang, sehingga agak kurang saat membandingkan yang ini dengan yang Rp 630 triliun pada tahun lalu,” ujar Robert di kantornya, Jumat (5/1).
Menurut dia, supaya apple to apple, penerimaan dari uang tebusan dari pengampunan pajak dan revaluasi aset itu harus dikeluarkan. “Kalau dikeluarkan pengeluaran tidak berulang itu, pertumbuhan PPh non migas adalah 15,27%, sehingga sebenarnya cukup bagus pertumbuhannya,” kata Robert.
Nah, apabila dilihat per item dari PPh itu sendiri, Robert memaparkan, beberapa item menunjukkan pertumbuhan yang impresif. Misalnya, PPh pasal 21 (karyawan) yang pada tahun 2016 -14,22% dibanding tahun sebelumnya, tahun ini sudah positif 7,38%.
“Jadi cukup bagus juga, pembayaran upah, gaji, bonus itu ternyata sudah menghasilkan penerimaan pajak yang tumbuh 7,38% dari tahun sebelumnya. Ini menggambarkan bahwa penghasilan karyawan itu naik dibanding tahun lalu,” jelasnya.
Adapun, PPh pasal 22 tumbuh 42,58% dari sebelumnya hanya tumbuh 33,90%. PPh pasal 22 impor juga tumbuh 13,62% dari yang tahun seblelumnya minus 5,67%
“Ini menunjukkan denyut eknomi 2017 dan perdagangan internasional kita sudah meningkat. Jadi volume dan nilai impor sudah pasti meningkat, makanya PPh pasal 22 nya lebih tinggi. Nilai impor di tahun ini jauh lebih meningkat sehingga kami bisa collect lebih banyak lagi,” ujar Robert
Menurut Robert, yang paling impresif kenaikannya adalah PPh pasal 25 orang pribadi. Tahun lalu, pembayaran pajak PPh 25 OP -35,66% tapi sekarang tumbuh 47,32%.
“Ini menunjukkan pertumbuhan kepatuhan pajak oleh OP di Indonesia. Ini biasanya pajak profesi seperti dokter, pengacara. Ini dampak positif dari pengampunan pajak tahun lalu,” ujar Robert.
Hal ini diikuti juga oleh pertumbuhan PPh pasal 25 untuk badan yang tumbuh 29% dari yang sebelumnya -7,35%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News