kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Batas Rp 4,8 miliar PPh final UKM akan diperkecil *)


Jumat, 19 Januari 2018 / 15:20 WIB
Batas Rp 4,8 miliar PPh final UKM akan diperkecil *)
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani - PENERIMAAN PAJAK 2017, defisit anggaran APBN


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.

Khusus dalam hal perpajakan e-commerce domestik, Kemkeu akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) yang saat ini sebesar 1% menjadi 0,5%. Pemerintah juga akan menurunkan batasan (treshold) dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“(Selain tarif), mungkin threshold-nya juga akan diturunkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (19/1). Namun nilainya masih belum ditentukan. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pemerintah telah menetapkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai PKP sebesar Rp 4,8 miliar setahun. Sebelumnya, omzet pengusaha kecil yang kena pajak minimal Rp 600 juta setahun. 

Nah, dengan langkah kembali memperkecil batasan omzet ini, WP yang membayar pajak akan lebih banyak. Sebab, pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai PKP akan bertambah.

Dengan demikian, pemerintah memang akan menurunkan tarif PPh-nya, tapi di saat bersamaan memiliki lebih banyak WP yang membayar pajak. “Kami sedang mengusulkan agar PPnya direvisi,” kata Sri.

*) Judul artikel ini sudah diralat pada 19 Januari 2018, dari sebelumnya berjudul: Batas Rp 4,8 miliar PPh final UKM akan diperkecil jadi Rp 600 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×