Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.
Khusus dalam hal perpajakan e-commerce domestik, Kemkeu akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) yang saat ini sebesar 1% menjadi 0,5%. Pemerintah juga akan menurunkan batasan (treshold) dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“(Selain tarif), mungkin threshold-nya juga akan diturunkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (19/1). Namun nilainya masih belum ditentukan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pemerintah telah menetapkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai PKP sebesar Rp 4,8 miliar setahun. Sebelumnya, omzet pengusaha kecil yang kena pajak minimal Rp 600 juta setahun.
Nah, dengan langkah kembali memperkecil batasan omzet ini, WP yang membayar pajak akan lebih banyak. Sebab, pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai PKP akan bertambah.
Dengan demikian, pemerintah memang akan menurunkan tarif PPh-nya, tapi di saat bersamaan memiliki lebih banyak WP yang membayar pajak. “Kami sedang mengusulkan agar PPnya direvisi,” kata Sri.
*) Judul artikel ini sudah diralat pada 19 Januari 2018, dari sebelumnya berjudul: Batas Rp 4,8 miliar PPh final UKM akan diperkecil jadi Rp 600 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News