kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pelaku UKM tak cukup senang tarif PPh akan dipotong jadi 0,5%


Jumat, 19 Januari 2018 / 21:44 WIB
Pelaku UKM tak cukup senang tarif PPh akan dipotong jadi 0,5%
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak, Tax Amnesty


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.

Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%.

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun menilai, rencana penurunan tarif ini adalah suatu langkah yang baik, tetapi pelaku usaha tidak cukup puas.

“Rencana ini baik-baik saja. Namun untuk UMKM apalagi yang memproduksi produk-produk kearifan lokal harusnya 0%, bukan 0,5%,” kata Ikhsan kepada KONTAN, Jumat (19/1).

Ia mengatakan, negara lain seperti China, Jepang dan Korea menerapkan tarif pajak untuk UMKM-nya sebesar 0%.

Selain ingin menurunkan tarif, pemerintah juga akan menurunkan batasan omzet pengusaha kena pajak (PKP) dari yang saat ini Rp 4,8 miliar per tahun. Menurut Ikhsan, sebaiknya batasan tersebut tidak perlu diturunkan karena cukup memadai.

“Harusnya UMKM sampai kepada ambang batas omzet Rp 10 miliar per tahun itu 0%,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penurunan tarif PPh dan threshold pengusaha kena pajak (PKP) ini.

hal ini lantaran banyak merchant yang bermitra dengan marketplace e-commerce yang tergolong WP UKM.

“Karena mayoritas dari supplier merchant-nya itu adalah UKM, kami sedang mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP)nya direvisi. Supaya tingkatnya diturunkan. Dari yang sekarang PPh final 1% menjadi 0,5%. Mungkin threshold-nya juga akan diturunkan. ” ucap Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×