kontan.co.id
banner langganan top
Selasa, 20 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.398   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.181   40,14   0,56%
  • KOMPAS100 1.045   4,83   0,46%
  • LQ45 815   3,04   0,37%
  • ISSI 225   0,21   0,09%
  • IDX30 426   1,73   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   0,37   0,07%
  • IDX80 117   0,11   0,09%
  • IDXV30 121   -0,55   -0,45%
  • IDXQ30 140   0,48   0,34%
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.398   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.181   40,14   0,56%
  • KOMPAS100 1.045   4,83   0,46%
  • LQ45 815   3,04   0,37%
  • ISSI 225   0,21   0,09%
  • IDX30 426   1,73   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   0,37   0,07%
  • IDX80 117   0,11   0,09%
  • IDXV30 121   -0,55   -0,45%
  • IDXQ30 140   0,48   0,34%
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.398   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.181   40,14   0,56%
  • KOMPAS100 1.045   4,83   0,46%
  • LQ45 815   3,04   0,37%
  • ISSI 225   0,21   0,09%
  • IDX30 426   1,73   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   0,37   0,07%
  • IDX80 117   0,11   0,09%
  • IDXV30 121   -0,55   -0,45%
  • IDXQ30 140   0,48   0,34%

Tarif baru PPh final UKM tak berlaku selamanya


Kamis, 25 Januari 2018 / 19:51 WIB
Tarif baru PPh final UKM tak berlaku selamanya
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok segala peraturan mengenai kebijakan perpajakan bisnis online atau e-commerce. Baru-baru ini, pemerintah menyatakan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha kecil menengah (UKM).

Hal itu akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Saat ini, revisinya tengah dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Tarif PPh final, rencananya menjadi 0,5% dari 1%. Juga, menurunkan batasan (threshold) omzet pengusaha kena pajak (PKP) UKM dari yang saat ini Rp 4,8 miliar per tahun, namun pemerintah masih merahasiakan batas baru omzet PKP UKM itu.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan, dalam revisi beleid itu, pemerintah akan memberlakukan periode tertentu untuk tarif PPh yang baru.

Jika tarif baru yang akan ditetapkan sebesar 0,5%, maka tidak selamanya PKP menikmati tarif tersebut. "Kami kasih periode tertentu lah. Misalnya sampai X maka tahun ke Y-nya dia sudah kena tarif normal lagi. Itu sedang kami kaji," kata Yunirwansyah kepada KONTAN di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Kamis (25/1).

Tak hanya itu, Yunirwansyah juga bilang, PPh final ini hanya akan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Sebab, "Kami anggap wajib badan itu sudah bisa melakukan pembukuan," tambahnya.

Sayangnya, pemerintah masih merahasiakan besaran threshold baru yang akan ditetapkan. Ia hanya bilang, penurunan threshold tidak sampai ke angka Rp 600 juta per tahun sebagaimana kebijakan terdahulu karena dikhawatirkan banyak wajib pajak beromzet rendah yang masuk sistem perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×