kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tarif baru PPh final UKM tak berlaku selamanya


Kamis, 25 Januari 2018 / 19:51 WIB
Tarif baru PPh final UKM tak berlaku selamanya
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok segala peraturan mengenai kebijakan perpajakan bisnis online atau e-commerce. Baru-baru ini, pemerintah menyatakan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha kecil menengah (UKM).

Hal itu akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Saat ini, revisinya tengah dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Tarif PPh final, rencananya menjadi 0,5% dari 1%. Juga, menurunkan batasan (threshold) omzet pengusaha kena pajak (PKP) UKM dari yang saat ini Rp 4,8 miliar per tahun, namun pemerintah masih merahasiakan batas baru omzet PKP UKM itu.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan, dalam revisi beleid itu, pemerintah akan memberlakukan periode tertentu untuk tarif PPh yang baru.

Jika tarif baru yang akan ditetapkan sebesar 0,5%, maka tidak selamanya PKP menikmati tarif tersebut. "Kami kasih periode tertentu lah. Misalnya sampai X maka tahun ke Y-nya dia sudah kena tarif normal lagi. Itu sedang kami kaji," kata Yunirwansyah kepada KONTAN di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Kamis (25/1).

Tak hanya itu, Yunirwansyah juga bilang, PPh final ini hanya akan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Sebab, "Kami anggap wajib badan itu sudah bisa melakukan pembukuan," tambahnya.

Sayangnya, pemerintah masih merahasiakan besaran threshold baru yang akan ditetapkan. Ia hanya bilang, penurunan threshold tidak sampai ke angka Rp 600 juta per tahun sebagaimana kebijakan terdahulu karena dikhawatirkan banyak wajib pajak beromzet rendah yang masuk sistem perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×