kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Revisi perjanjian investasi bilateral masih alot


Minggu, 07 Juni 2015 / 11:55 WIB
Revisi perjanjian investasi bilateral masih alot
ILUSTRASI. Area pemurnian (smelter) timbal yang berada di bawah pengoperasian PT Kapuas Prima Citra, anak usaha Kapuas Prima Coal.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Revisi Traktat Investasi Bilateral atau Bilateral Investmnent Treaty (BIT) tidak berjalan mulus. Akiitanya penyelesaian draf klausul yang akan diajukan kepada mitra investasi juga molor.

BIT merupakan perjanjian yang dibuat dengan sejumlah negara, untuk melindungi investor dari negara tersebut supaya nyaman berinvestasi di Indonesia. Tadinya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan penyusunan draft klausul selesai pada akhhir Mei 2015.

Namun Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakatn target itu tidak bisa dicapai karena masih ada pembahasan internal. Berbagai klausul itu diharapkan akan selesai paling cepat akhir Juni 2015.

Padahal, sudah ada perjanjian dengan beberapa negara yang masa berlakunya sudah berakhir. Saat ini, Indonesia memiliki kesepakatan BIT dengan 67 negara. "Kita juga masih mengkomunikasikan perubahan klausul ini dengan sejumlah Negara," ujar Franky, Jumat (5/6) di Istana Bogor.

Sebelumnya, salah satu klausul perubahan yang akan diajukan adalah dengan menyamaratakan masa berlaku perjanjian hanya dalam 10 tahun. Pemerintah juga ingin perjanjian investasi ini tidak bisa diperpanjang secara otomatis begitu perjanjian berakhir.

Franky menegaskan, klausul iu belum final masih ada kemungkinan berubah. Selain itu, perjanjian yang dibuat tidak hanya berdasrkan kemauan Indonesia, tetapi harus ada kesepakatan dari negara mitra.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, setiap perjanjian bilateral harus berdasarkan sepakatan kedua belah pihak. Bisa saja Indonesia mengajukan klausul, namun klausul itu harus disepakati bersama.

Namun demikian, pemerintah mengaku masih secatra intens berkomunikasi dengan negara-negara yang terikat perjanjian bilateral dengan Indonesia. Saat ini, Indonesia memiliki kesepakatan BIT dengan 67 negara, beberapa diantaranya sudah menjalin perjanjian lebih dari 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×