Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restitusi atau pengembalian pajak telah memengaruhi penerimaan negara sepanjang kuartal I-2020. Meski bertujuan untuk menyokong cashflow perusahaan, nampaknya kantor pajak harus menerima konsekuensi dari percepatan restitusi pajak ini.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi restitusi sepanjang Januari-Maret 2020 sebesar Rp 56,07 triliun. Angka tersebut lebih tinggi 10,8% dibanding pengembalian pajak periode sama tahun lalu senilai Rp 50,6 triliun.
Baca Juga: Jangan cemas, Anda bisa bayar pajak kendaraan lewat online saat PSBB
Rinciannya, pertama, realisasi restitusi dipercepat sebesar Rp 14,9 triliun. Kedua, restitusi normal dari pemeriksaan otoritas pajak senilai Rp 29,48 triliun. Ketiga, restitusi hasil putusan keberatan atau banding sebesar Rp 11,7 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan restitusi pajak tahun ini bakal semakin tebal dibanding tahun lalu. Catatan DJP, sepanjang tahun lalu realisasi dari restitusi pajak sebesar Rp 143,97 triliun, tumbuh 18% dibanding tahun sebelumnya yakni Rp 118,05 triliun.
Ihsan menambahkan, restitusi pajak tahun ini akibat dampak dari corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap kinerja perusahaan. Untuk itu, Kemenkeu menerbitkan Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
“Dampak stimulus akan lebih terlihat setelah April. Dampak output dan input pajaknya,” kata Ihsan kepada Kontan.co.id, Jumat (17/4).
Baca Juga: Aprisindo sambut stimulus pembebasan PPN bagi perusahaan penerima fasilitas KITE