kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Jangan cemas, Anda bisa bayar pajak kendaraan lewat online saat PSBB


Sabtu, 18 April 2020 / 10:57 WIB
Jangan cemas, Anda bisa bayar pajak kendaraan lewat online saat PSBB
ILUSTRASI. Selama berlangsung PSBB, pembayaran pajak tahunan kendaraan ini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk atau Samsat keliling . KONTAN/Baihaki/23/7/2018


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) seperti di DKI Jakarta, akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas. Sejumlah aturan pun diterapkan untuk membatasi warganya demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. 

Masyarakat pun diimbau tetap berada di dalam rumah selama penerapan berlangsung untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Meski tetap berada di dalam rumah, bukan berarti tidak bisa melakukan kewajiban yang harus dilakukan. Salah satunya seperti melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Pembayaran pajak tahunan kendaraan ini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk atau Samsat keliling (Samling) yang sudah terjadwal.

Baca Juga: Supaya terhindar pajak progresif, begini cara memblokir STNK secara online

Caranya dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Humas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan, membayar pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan melalui aplikasi Samolnas dan tidak perlu ke Samsat. 

“Solusi mudah untuk Sobat Pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa perlu antre dengan menggunakan aplikasi Samsat Online yang tersedia di Play Store,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2020). 

Baca Juga: Hore! DKI Jakarta hapus denda pajak kendaraan

Tetapi, lanjutnya, pembayaran yang bisa dilakukan secara daring ini hanya untuk pajak tahunan berjalan. “Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah satu tahun,” ujarnya.




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×