Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Salah satu stimulus dalam PMK 23/2020 adalah percepatan restitusi pajak kepada sembilan belas industri sektor pengolahan atau manufaktur. Insenrtif itu berlaku dari April-September 2020. Bahkan, Jumat (17/4) lalu, Kemenkeu menambah 11 sektor usaha penerima manfaat insentif pajak tersebut.
Adapun tambahannyaa adalah sektor pangan peternakan dan perkebunan holtikultura, perdagangan bebas eceran, ketenagalistrikan energi baru terbarukan dan konservasi energi, serta minyak dan gas bumi (migas). Lalu sektor pertambangan, kehutanan, pariwisata, telekomunikasi dan jasa hiburan, konstruksi, logistik, serta transportasi udara.
Baca Juga: Daya tahan APBN diprediksi akan mulai goyah pada April 2020 ini
Setali tiga uang, bertambahnya penerima insentif ini akan membebani anggaran yang telah dialokasikan pemerintah. Dalam paket stimulus jilid II penanggulangan dampak Covid-19 terhadap perekonomian, estimasi Kemenkeu adanya percepatan restitusi pajak hanya membebani penerimaan hanya Rp 1,97 triliun.
Kendati begitu, pemerintah belum menghitung ulang tambahan anggaran percepatan restitusi pajak setelah adanya menambah sektor usaha penerimanya.
Secara umum, realisasi penerimaan pajak kuartal I-2020 terkoreksi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan setoran pajak sepanjang Januari-Maret 2020 sebesar Rp 241,6 triliun kontraksi 2,5% bila dibandingkan realisasi sama tahun lalu senilai Rp 247,7 triliun. Adapun pencapaian Januari-Maret 2020 baru menyumbang 14,7% dari target akhir tahun sebanyak Rp 1.642,6 triliun.
Baca Juga: Pemerintah tambah 11 sektor yang mendapat insentif pajak, simak daftar lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News