Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Lonjakan pembayaran restitusi pajak yang diperkirakan mencapai Rp 500 triliun pada 2026 dinilai bukan sekadar mencerminkan percepatan pelayanan kepada wajib pajak.
Di balik kenaikan tersebut, terdapat sinyal bahwa kualitas penerimaan pajak pemerintah perlu dicermati lebih dalam.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan meningkatnya restitusi dipengaruhi oleh kebutuhan menjaga likuiditas dunia usaha sekaligus mencerminkan kondisi fundamental ekonomi yang sedang menghadapi tekanan.
Ia menjelaskan, berdasarkan data pemerintah, realisasi restitusi sepanjang 2025 mencapai Rp 361,2 triliun.
Baca Juga: Restitusi Pajak 2026 Diproyeksi Capai Rp 500 Triliun, Pengamat: Efek Tagihan Tertunda
Sementara itu, dalam empat bulan pertama 2026 saja restitusi yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp160 triliun, atau setara dengan akumulasi restitusi selama sembilan bulan pada tahun sebelumnya.
"Isu mengenai lonjakan restitusi pajak di tahun 2026 menjadi perhatian besar. Penyebabnya adalah faktor likuiditas dunia usaha dan akurasi potret penerimaan negara," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Jumat (3/7).
Menurutnya, salah satu pemicu kenaikan restitusi ialah penerapan PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak patuh, UMKM, serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Melalui aturan tersebut, proses pengembalian yang sebelumnya dapat memerlukan pemeriksaan hingga 12 bulan kini dipercepat melalui mekanisme penelitian sehingga dana lebih cepat kembali ke pelaku usaha.
Selain itu, mayoritas restitusi berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika ekspor dikenakan tarif PPN 0%, perusahaan tetap membayar pajak masukan di dalam negeri sehingga akumulasi lebih bayar PPN meningkat dan kemudian diajukan sebagai restitusi.
Faktor lain berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Menurut Prianto, banyak perusahaan membayar angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan proyeksi laba yang tinggi pada tahun sebelumnya.
Namun ketika keuntungan perusahaan menurun akibat perlambatan ekonomi global, pembayaran tersebut berubah menjadi kelebihan bayar saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Prianto juga menilai lonjakan restitusi dapat menjadi indikasi bahwa target penerimaan pajak maupun penarikan setoran pada periode sebelumnya terlalu agresif.
"Lonjakan restitusi pajak dapat menjadi indikasi kuat bahwa target perpajakan dan penarikan setoran pada periode sebelumnya terlalu optimis atau terlalu agresif," imbuh Prianto.
Ia menjelaskan, mekanisme penetapan angsuran PPh Pasal 25 masih mengacu pada kinerja tahun sebelumnya.
Akibatnya, ketika kondisi ekonomi memburuk, perusahaan tetap diwajibkan membayar angsuran dalam jumlah besar sehingga terjadi kelebihan pembayaran pajak sepanjang tahun.
"Pada akhirnya, setoran PPh tersebut baru terkoreksi menjadi status lebih bayar setelah penghitungan PPh badan pada SPT Tahunan dilakukan," katanya.
Di samping itu, ia menilai terdapat kecenderungan aparat perpajakan mengejar target penerimaan bruto menjelang akhir tahun sehingga wajib pajak didorong melakukan pembayaran maksimal.
Dampaknya, klaim restitusi meningkat pada tahun berikutnya.
"Lonjakan Rp500 triliun ini merupakan dampak dari setoran yang dipaksakan atau diestimasi terlalu tinggi di masa lalu," katanya.
Lebih lanjut, Prianto menilai besarnya restitusi menunjukkan bahwa kekuatan riil penerimaan pajak tidak sekuat yang tercermin dari angka bruto.
Menurutnya, indikator yang lebih tepat untuk menilai kesehatan fiskal adalah penerimaan neto, yakni penerimaan bruto setelah dikurangi restitusi.
Semakin besar nilai restitusi, semakin lebar selisih antara penerimaan bruto dan penerimaan neto.
Ia menambahkan, semakin lebar selisih antara penerimaan bruto dan penerimaan neto, semakin sempit pula ruang fiskal pemerintah yang benar-benar dapat digunakan untuk membiayai belanja negara.
"Angka restitusi yang melonjak membuktikan bahwa profitabilitas dan pertumbuhan ekonomi riil fundamental di bawahnya sedang mengalami tekanan," terang Prianto.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hingga empat bulan pertama 2026 pemerintah telah mencairkan restitusi pajak sekitar Rp160 triliun.
Nilai tersebut setara dengan total restitusi yang biasanya baru tercapai dalam sembilan bulan pada tahun sebelumnya.
Menurut Purbaya, apabila tren tersebut berlanjut hingga akhir tahun, total restitusi pajak berpotensi menembus kisaran Rp 500 triliun.
Ia menegaskan kondisi tersebut menunjukkan pemerintah tidak menahan proses restitusi. Bahkan, menurutnya, wajib pajak justru menerima pengembalian kelebihan pembayaran dalam jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Purbaya mengaku heran masih terdapat keluhan mengenai lambatnya proses restitusi. Berdasarkan data pemerintah, ia menilai tidak terdapat indikasi bahwa kebijakan restitusi saat ini menghambat aktivitas dunia usaha.
"Dengan angka tersebut gak mungkin ada keluhan. Berarti orang pajak sendiri yang main," kata Purbaya, belum lama ini.
Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak di 2026, Pengamat Ini Soroti Dugaan Ijon Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














