kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restitusi pajak hingga Oktober sebesar Rp 133 triliun, ini penjelasan pemerintah


Senin, 18 November 2019 / 17:32 WIB
Restitusi pajak hingga Oktober sebesar Rp 133 triliun, ini penjelasan pemerintah
Dirjen Pajak Suryo Utomo


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Dari sisi PPh Badan atau pajak korporasi diyakini bisa bergairah sampai akhir tahun akibat dampak dari normalisasi percepatan restitusi. Serta meningkatkan setoran masa sektor jasa keuangan 29,91% dan pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar 39,93% yang tercermin pada Oktober 2019. 

Baca Juga: Kemenkeu lelang paket barang elektronik Dell, Macbook hingga iPhone mulai Rp 85 juta

“Walaupun mengalami tekanan tapi pajak yang dibayarkan pekerja cukup tinggi. Perubahan arah harapan agar menuju tren positif ini bisa terus terjaga. PPN Dalam Negeri pun berbalik arah positif 2,72% pada awal kuartal IV-2019,” papar Suryo 

Asal tahu saja, berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2019 sebesar Rp 1.018,47 triliun. Secara tahunan, angka tersebut hanya tumbuh 0,23% dibanding tahun lalu. Jauh lebih rendah dibanding pertumbuhan Oktober 2017-Oktober 2018 sebesar 17,41%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×