Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menaikkan lagi batas maksimal pengembalian lebih bayar alias restitusi pajak, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar.
Ini sebagai salah satu instrumen stimulus fiskal yang sedang digodok untuk menopang perekonomian yang berada di bawah tekanan saat ini.
Baca Juga: Catat! Tahun ini batas terakhir peserta tax amnesty laporkan penempatan harta
Restitusi pajak sendiri, menurut Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam, merupakan konsekuensi logis dari mekanisme pajak keluaran-pajak masukan dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN).
Restitusi pajak pun merupakan hak dari para wajib pajak yang memang sebaiknya secepat mungkin diberikan oleh pemerintah.
Adapun di tengah situasi perekonomian yang tertekan saat ini, Darussalam memandang wajar jika pemerintah berupaya melakukan relaksasi dan menerapkan kebijakan fiskal yang countercyclical. “Salah satunya ya melalui percepatan restitusi pajak,” pungkasnya, Selasa (10/3).
Ia juga menyarankan agar relaksasi batas maksimal restitusi diberlakukan secara umum untuk seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku, jangan berlaku untuk sektor-sektor tertentu.
Baca Juga: Pemerintah naikkan batas maksimal restitusi pajak menjadi Rp 5 miliar
“Input dari sektor strategis yang membutuhkan stimulus bisa jadi berasal dari sektor lain. Akhirnya bisa jadi ada perlakuan pajak yang tidak setara dalam supply chain kalau relaksasi restitusi ini hanya berlaku untuk sektor tertentu,” terangnya.
Di sisi lain, Darussalam menilai pemerintah juga tetap mesti berhati-hati dalam mendesain kebijakan relaksasi dalam percepatan restitusi pajak ini. “Dalam artian, kebijakan relaksasi tetap harus bisa mendorong perilaku wajib pajak sesuai dengan yang diharapkan pemerintah,” lanjut dia.
Oleh karena itu, Darussalam berharap Kemenkeu tetap menerapkan ketentuan profil kepatuhan wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini untuk memastikan bahwa restitusi diberikan kepada wajib pajak yang memang layak dan patuh.
Baca Juga: Longgarkan batas maksimal, Ditjen Pajak pastikan restitusi pajak tepat sasaran
“Juga diberikan syarat dan ketentuan lain, misalnya ketersediaan arus kas dari percepatan restitusi ini dipergunakan untuk konsumsi lanjutan,” tutur Darussalam.
Dewan Penasihat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengakui saat ini memang terjadi kondisi shock pada supply dan demand industri. Oleh karena itu, pelonggaran kebijakan untuk mengurangi beban usaha dan produksi sangat diperlukan.
“Tapi apa yang disampaikan Menkeu itu belum cukup untuk memberikan confidence kepada industri, sebelum surat keputusan keluar dan Ditjen Pajak sebagai pelaksana regulasi cepat merealisasikan keputusan tersebut dalam jangka waktu sesegera mungkin,” tandasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Stimulus fiskal siap secara teknis, tinggal tunggu Kemenko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News