kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Catat! Tahun ini batas terakhir peserta tax amnesty laporkan penempatan harta


Selasa, 10 Maret 2020 / 18:09 WIB
Catat! Tahun ini batas terakhir peserta tax amnesty laporkan penempatan harta
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Kontan/Panji Indra


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini akan menjadi tahun terakhir bagi para peserta program Pengampunan Pajak alias  Tax Amnesty untuk menyampaikan laporan penempatan harta. 

Seperti yang diketahui, para peserta Tax Amnesty tidak diperbolehkan membawa dan menempatkan hartanya di luar negeri, dan sebaliknya diwajibkan untuk menempatkan hartanya di dalam negeri selama tiga tahun (holding period). 

Baca Juga: Gara-gara efek virus corona, Fitch prediksi penerimaan APBN 2020 cuma naik 3%

Pada periode ini pula, para peserta Tax Amnesty wajib mendata dan melaporkan penempatan harta tersebut kepada otoritas pajak bersamaan dengan laporan pembayaran pajak penghasilan setiap tahunnya. 

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar wajib pajak peserta Tax Amnesty untuk menyertakan laporan penempatan harta dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan pajak sebelum masa berakhir. 

Baca Juga: Faisal Basri sebut ada yang salah kaprah di omnibus law, berikut penjelasannya




TERBARU

[X]
×