kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   340.000   15,11%
  • USD/IDR 16.640   0,00   0,00%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Resmi! Ini Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030 Unsur Masyarakat yang Lolos Seleksi


Selasa, 07 Oktober 2025 / 07:02 WIB
Resmi! Ini Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030 Unsur Masyarakat yang Lolos Seleksi
ILUSTRASI. Resmi! Ini Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030 Unsur Masyarakat yang Lolos Seleksi


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Info penting untuk calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan calon pengurus Baznas dari unsur masyarakat. 

Kemenag telah membuka pendaftaran seleksi calon anggota Baznas untuk masa kerja 2025–2030. Pendaftaran dibuka bagi unsur masyarakat mulai tanggal 25 Agustus hingga 9 September 2025.

Pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap melalui tautan resmi https://simzat.kemenag.go.id. Seleksi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025.

Kini Kemenag telah melakukan seleksi calon anggota Baznas dari unsur masyarakat untuk masa kerja 2025-2030. 

Baca Juga: Ada Blue Chip, 6 Saham Bayar Dividen Interim Oktober 2025, Cek yang Layak Beli

Berdasarkan pengumuman resmi di website Kemenag, berikut daftar calon anggota Baznas dari unsur masyarakat untuk masa kerja 2025-2030:

  1. Andi Faisal Bakti (Tokoh Masyarakat lslam)
  2. Deding Ishak (Tokoh Masyarakat Islam)
  3. Dikdik Sodik Mudjahid (Tokoh Masyarakat lslam)
  4. ldy Muzayyad (Tenaga Profesional)
  5. Mas'ud Halimin (Tokoh Masyarakat Islam)
  6. Mokhamad Mahdum (Tenaga Profesional)
  7. Neyla Saida Anwar (Ulama)
  8. Noor Achmad (Ulama)
  9. Nur Budi Hariyanto (Tenaga Profesional)
  10. Rizaludin Kurniawan (Tokoh Masyarakat Islam)
  11. Saidah Sakwan (Tokoh Masyarakat Islam)
  12. Sarmidi (Ulama)
  13. Siti Masrifah (Tokoh Masyarakat Islam)
  14. Syarifuddin (Tokoh Masyarakat Islam)
  15. Zainut Tauhid Saadi (Tokoh Masyarakat Islam)
  16. Zumrotul Mukaffa (Tenaga Profesional)

Nama-nama di atas wajib rnenyarnpaikan secara langsung dokumen sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Markas besar Polri 
b. Surat Keterangan hasil & medical check up dan sehat rohani dari dokter pada Rurnah Sakit Pemerintah.

Dokumen disampaikan secara langsung kepada Sekretariat Tim Seleksi d.a. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat lslam Kemenag.

Hasil seleksi akan diusulkan oleh Menteri Agama kepada Presiden dan selanjutnya menjadi dasar Presiden rnemilih delapan orang Calon Anggota Baznas dari unsur masyarakat masa kerja 2025-2030 untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik lndonesia (DPR Rl) guna mendapat pertimbangan.

Jadwal seleksi anggota Baznas 2025

Ketua Tim Seleksi, yang juga menjabat sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya. Hal ini senada dengan pernyataan Sekretaris Tim Seleksi, Waryono Abdul Ghafur, yang menekankan pentingnya seleksi ini untuk memperkuat tata kelola zakat nasional.

“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa Baznas ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Waryono.

Berikut adalah jadwal lengkap tahapan seleksi calon anggota Baznas periode 2025–2030:

  1.     Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025
  2.     Seleksi Administrasi: 10 – 15 September 2025
  3.     Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 September 2025
  4.     Seleksi Kompetensi: 19 September 2025
  5.     Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: 25 September 2025
  6.     Seleksi Wawancara: 26 September - 2 Oktober 2025
  7.     Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025

Gaji anggota Baznas

Gaji anggota Baznas diatur melalui Peraturan Presiden No 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sesuai aturan tersebut, gaji anggota Baznas dibedakan berdasarkan jabatan. 

Berikut besaran gaji atau hak keuangan anggota Baznas:

  1.     Ketua, sebesar Rp 31.460.000
  2.     Wakil Ketua, sebesar Rp 27.098.000
  3.     Anggota, sebesar Rp 24.022.000

Baca Juga: Inilah Daftar Lagu Bebas Royalti, Cek Juga Musisi Gratiskan Royalti Musiknya

 

Selanjutnya: Daftar 8 Drama Korea Underrated Wajib Tonton, Ada Queen Mantis

Menarik Dibaca: Daftar 8 Drama Korea Underrated Wajib Tonton, Ada Queen Mantis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×