Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Apa itu ibu kota politik?
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan pemerintahan ke IKN merupakan langkah strategis untuk mewujudkan Nusantara sebagai pusat politik nasional.
Baca Juga: Banyak Libur Panjang! Inilah Tanggal Merah Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2026
Agar IKN benar-benar berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028, pemerintah menetapkan sejumlah target pembangunan, yaitu:
- Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare sudah terbangun.
- Gedung dan perkantoran di IKN mencapai 20 persen dari rencana keseluruhan.
- Hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen.
- Sarana dan prasarana dasar kawasan IKN minimal terbangun 50 persen.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN mencapai angka 0,74.
Selain itu, pemindahan pemerintahan juga akan diukur dari jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah. Pemerintah menargetkan 1.700–4.100 ASN dipindahkan ke IKN pada tahap awal, disertai dengan penerapan layanan kota cerdas (smart city) minimal 25 persen.
Tonton: Serapan MBG Lambat, Laju Ekonomi Tertahan
Fokus Pembangunan IKN
Pemerintah memprioritaskan sejumlah pembangunan penting di IKN, meliputi:
- Penataan ruang dan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
- Pembangunan gedung perkantoran pemerintahan.
- Penyediaan hunian berkelanjutan untuk ASN dan masyarakat.
- Pembangunan infrastruktur dasar serta fasilitas penunjang kota.
- Pengembangan sistem pemerintahan digital dan kota cerdas.
Dengan tahapan ini, pemerintah optimistis bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan berjalan bertahap namun terukur, sehingga pada 2028 Nusantara benar-benar siap menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia.
Baca Juga: BYD Tetap Terlaris Agustus 2025, Cek Harga Mobil Listrik Atto Dolphin M6 Seal Terbaru
Apa itu Ibu Kota Politik
Dalam konferensi pers di Istana Presiden pada awal tahun 2025, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan dengan menjadi ibu kota politik, maka pembangunan di IKN akan lebih difokuskan untuk gedung-gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Ibu kota politik, artinya kalau saat ini kita masih fokus menuntaskan pembangunan berbagai fasilitas untuk pemerintahan eksekutif, tentu belum lengkap karena syarat pemerintahan itu harus hadir pula lembaga legislatif. Kita berbicara DPR RI, DPD RI, tentu juga MPR RI,” ujarnya.
Disarikan dari Kompas.id, ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat operasional pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan administrasi negara. Artinya, kota tersebut menjadi markasnya pengambilan keputusan politik nasional, daripada hanya fungsi ekonomi atau bisnis saja.
Beberapa poin penting dari konsep ini:
Ibu kota politik bukan berarti menggantikan fungsi ekonomi kota lama secara keseluruhan. Jakarta kemungkinan tetap memegang peran sebagai pusat ekonomi dan finansial, seperti yang sudah berlangsung, sedangkan IKN lebih fokus ke urusan pemerintahan.
Pengalaman negara lain menunjukkan pembagian peran serupa, contohnya:
- Putrajaya sebagai pusat pemerintahan administratif di Malaysia, sementara Kuala Lumpur tetap memegang fungsi ekonomi dan sosial.
- Sejong di Korea Selatan memiliki peran administratif, legislatif, dan eksekutif yang dipindahkan ke sana, namun Seoul tetap pusat ekonomi dan budaya
Selanjutnya: Hasil Pembicaraan Trump-Xi Jinping: Kesepakatan TikTok Hingga Bertemu di Korsel
Menarik Dibaca: Resep Pajeon Camilan Tradisional Korea yang Kaya Rasa dan Kisah Budaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News