kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Resmi, Bupati Karawang dan istrinya dijerat TPPU


Selasa, 07 Oktober 2014 / 15:18 WIB
Resmi, Bupati Karawang dan istrinya dijerat TPPU
ILUSTRASI. Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Spesial Idul Fitri Periode 24-30 April 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati  Karawang nonaktif, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan TPPU tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi dalam  pengajuan permohonan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Setelah mengembangkan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pemerasan yang diduga dilakukan AS dan N, penyidik telah menemukan bukti yang cukup yang kemudian menyimpulkan ada dugaan telah terjadi TPPU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/10).

Baik Ade maupun Nurlatifah, disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Adapun penetapan Ade dan Nurlatifah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 1 Oktober 2014 lalu.

"Penyidik temukan adanya dugaan menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau mengubah bentuk berkaitan dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," tambah Johan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada 18 Juli 2014 lalu. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut diminta guna meluluskan pengajuan permohonan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk pembangunan mall di atas lahan seluas 5,5 haktere (ha) milik perusahaan tersebut, di Karawang, Jawa Barat.

PT Tatar Kertabumi yang merupakan cucu perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk tersebut akhirnya menyanggupi permintaan keduanya. Uang tersebut diberikan kepada adik Nurlatifah bernama Ali dalam bentuk US$ 424.349. Ali kemudian menyerahkan uang tersebut kepada kakaknya di rumah dinas Bupati Karawang.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×