kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.535   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.059   79,06   1,13%
  • KOMPAS100 1.024   12,18   1,20%
  • LQ45 798   11,34   1,44%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Bupati Karawang minta cucu APLN jadi tersangka


Selasa, 23 September 2014 / 19:01 WIB
Bupati Karawang minta cucu APLN jadi tersangka
ILUSTRASI. Pekerja memindahkan karung berisi beras impor di Gudang Bulog Divre Sumatera Barat, di Padang, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bupati Karawang Ade Swara meminta cucu usaha PT Agung Podomodo Land Tbk, PT Tatar Kertabumi turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait permohonan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Hal tersebut disampaikan Ade usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Nurani saya seperti itu, berbicara begitu (PT Tatar Kertabumi dijadikan tersangka)," kata Ade di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/9). Kendati demikian, Ade tak menjelaskan lebih lanjut alasan dari pernyataannya itu.

Tak hanya Ade yang diperiksa penyidik hari ini, istri Ade bernama Nurlatifah yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini pun menjalani pemeriksaan. Ade mengaku, dalam pemeriksaan tersebut penyidik meminta sampel suara dirinya dan Nurlatifah untuk dicocokkan dengan rekaman suara yang diperdengarkan kepadanya.

"Saya, ibu (Nurlatifah) juga diambil juga. Enggak tahu (percakapan) dengan siapa karena ada yang bentuk kata-kata bukan kalimat," tambah dia.

KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka pada 18 Juli 2014 lalu. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut diminta guna meluluskan pengajuan permohonan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk pembangunan mall di atas lahan seluas 5,5 haktere (ha) milik perusahaan tersebut, di Karawang, Jawa Barat.

PT Tatar Kertabumi yang merupakan cucu perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk tersebut akhirnya menyanggupi permintaan keduanya. Uang tersebut diberikan kepada adik Nurlatifah bernama Ali dalam bentuk US$ 424.349. Ali kemudian menyerahkan uang tersebut kepada kakaknya di rumah dinas Bupati Karawang.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×