kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.554   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.059   79,06   1,13%
  • KOMPAS100 1.024   12,18   1,20%
  • LQ45 798   11,34   1,44%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Bupati Karawang dan istri dijerat pencucian uang?


Selasa, 07 Oktober 2014 / 11:47 WIB
Bupati Karawang dan istri dijerat pencucian uang?
ILUSTRASI. Laba bersih PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) tergerus 30,17% menjadi Rp 101,27 miliar. di kuartal I-2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya telah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Komisi antikorupsi tersebut hari ini menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi yakni Kepala Kantor Cabang Pembantu BCA Sunter, Kristina Janti; Direktur PT Keihn Indonesia, Ahyar Ruhiyat; dan seorang notaris, Hadijah Syahbudi Saleh. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk TPPU dengan tersangka Ade Swara dan Nurlatifah.

Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK Johan Budi belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada 18 Juli 2014 lalu. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut diminta guna meluluskan pengajuan permohonan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk pembangunan mall di atas lahan seluas 5,5 haktere (ha) milik perusahaan tersebut, di Karawang, Jawa Barat.

PT Tatar Kertabumi yang merupakan cucu perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk tersebut akhirnya menyanggupi permintaan keduanya. Uang tersebut diberikan kepada adik Nurlatifah bernama Ali dalam bentuk US$ 424.349. Ali kemudian menyerahkan uang tersebut kepada kakaknya di rumah dinas Bupati Karawang.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×