kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.992.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.008   36,00   0,21%
  • IDX 7.022   -114,92   -1,61%
  • KOMPAS100 967   -21,57   -2,18%
  • LQ45 714   -14,61   -2,01%
  • ISSI 244   -4,92   -1,97%
  • IDX30 388   -4,33   -1,10%
  • IDXHIDIV20 485   -2,12   -0,43%
  • IDX80 109   -2,57   -2,31%
  • IDXV30 132   0,44   0,33%
  • IDXQ30 126   -0,69   -0,54%

Rencana strategis Kemenkeu dalam meningkatkan tax ratio


Jumat, 31 Juli 2020 / 11:36 WIB
Rencana strategis Kemenkeu dalam meningkatkan tax ratio
ILUSTRASI. Petugas pajak (kanan) melayani warga saat peringatan Hari Pajak 2020 di KPP Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan Hari Pajak 2020 yang diperin


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setidaknya, dalam lima tahun ke belakang, rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tidak pernah mencapai target. Tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam upaya menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan di antaranya adalah ketidakpastian kondisi ekonomi global yang ditandai dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi negara-negara besar.

Risiko juga datang dari harga komoditas yang masih fluktuatif serta perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) yang terus berkembang. Sementara itu, atas dasar kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tahun depan melalui insentif perpajakan, dan ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, maka tax ratio dipatok 8,25%-8,63% pada 2021.

Baca Juga: Rasio pajak bertumpu pada pemulihan ekonomi

Kendati demikian, pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan rasio pajak. Adapun rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020-2024 untuk meningkatkan rasio pajak mencakup lima hal.

Pertama, ekstensifikasi dan intensifikasi pajak melalui penajaman fungsi Center for Tax Analysis (CTA). Kedua, peningkatan akses data pihak ketiga termasuk data yang berasal dari program Automatic Exchange of Information (AEOI). Ketiga, penyempurnaan regulasi perpajakan.

Keempat, menyusun kebijakan tarif cukai dan perluasan objek barang kena cukai. Kelima, penguatan atas fungsi pengawasan dan penindakan barang kena cukai ilegal.

Baca Juga: Simplikasi tarif cukai rokok dapat mendorong terciptanya persaingan setara




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×