Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Di sisi lain, penerimaan pajak juga akan selaras dengan upaya meningkatkan daya beli masyarakat, iklim investasi, dan daya saing industri nasional. Dalam hal ini kebijakan perpajakan yang ditempuh antara lain sinkronisasi aturan di bidang perpajakan.
Kemudian, pemberian insentif fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Masuk ditanggung pemerintah (DTP), Selanjutnya, meningkatkan pemanfaatan Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk mengurangi biaya logistik.
Baca Juga: Defisit keseimbangan primer tahun Ini diprediksi tembus Rp 689,7 triliun
Lalu, penerapan insentif fiskal dan non fiskal untuk mendorong hilirisasi industri dalam negeri dalam upaya pemenuhan kebutuhan dalam negeri serta meningkatkan nilai tambah, dengan cara mengendalikan ekspor komoditas dalam bentuk bahan mentah terutama untuk komoditas pertambangan dan perkebunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News