kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.433   22,00   0,13%
  • IDX 7.932   78,13   0,99%
  • KOMPAS100 1.111   9,36   0,85%
  • LQ45 809   3,84   0,48%
  • ISSI 271   3,53   1,32%
  • IDX30 420   2,42   0,58%
  • IDXHIDIV20 486   1,93   0,40%
  • IDX80 122   0,84   0,69%
  • IDXV30 133   0,20   0,15%
  • IDXQ30 136   0,97   0,72%

Rencana strategis Kemenkeu dalam meningkatkan tax ratio


Jumat, 31 Juli 2020 / 11:36 WIB
Rencana strategis Kemenkeu dalam meningkatkan tax ratio
ILUSTRASI. Petugas pajak (kanan) melayani warga saat peringatan Hari Pajak 2020 di KPP Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan Hari Pajak 2020 yang diperin


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Di sisi lain, penerimaan pajak juga akan selaras dengan upaya meningkatkan daya beli masyarakat, iklim investasi, dan daya saing industri nasional. Dalam hal ini kebijakan perpajakan yang ditempuh antara lain sinkronisasi aturan di bidang perpajakan.

Kemudian, pemberian insentif fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Masuk ditanggung pemerintah (DTP), Selanjutnya, meningkatkan pemanfaatan Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk mengurangi biaya logistik.

Baca Juga: Defisit keseimbangan primer tahun Ini diprediksi tembus Rp 689,7 triliun

Lalu, penerapan insentif fiskal dan non fiskal untuk mendorong hilirisasi industri dalam negeri dalam upaya pemenuhan kebutuhan dalam negeri serta meningkatkan nilai tambah, dengan cara mengendalikan ekspor komoditas dalam bentuk bahan mentah terutama untuk komoditas pertambangan dan perkebunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×