kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rencana stimulus PPN terganjal masalah hukum?


Minggu, 10 Mei 2020 / 15:40 WIB
Rencana stimulus PPN terganjal masalah hukum?
ILUSTRASI. JAKARTA,22/02-TARGET PENERIMAAN PAJAK 2016. Iklan sosialisasi pembayaran pajak terpasang di jembatan penyeberangan orang di Jakarta, Senin (22/02). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2016 sebesar Rp1.565


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sebab dalam pasal tersebut hanya menyebutkan barang tertentu, akan tetapi dalam PP 31/2007 diartikan sebagai barang tertentu bersifat strategis. Hasilnya, MA mengabulkan permohonan KADIN dengan menerbitkan putusan MA Nomor 70P/HUM/2013.

Sehingga, sebagai pengganti PP 31/2017 terbitlan PP 81/2015.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa jika pemerintah tetap ingin mengimplementasi insentif PPN dalam rangka Covid-19 tersebut maka harus melakukan perubahan atas PP 81/2015.

Baca Juga: Berikut rincian aturan perluasan insentif pajak dan pembebasan pajak bagi UMKM

“Memang ini riskan sekali. Nah itu, aspek hukumnya perlu dibahas lebih lanjut,” kata dia kepada Kontan.co.id, Minggu (10/5).

Kendati begitu, Fajry berharap insentif PPN ini dapat diberikan secepatnya. Sebab, rencana tersebut sebenarnya lebih efektif dibandingkan dengan insentif PPh.

“Tapi kalau waktunya sudah agak telat, efektivitas pasti berkurang. Pastinya sudah banyak perusahaan yang tak sanggup menahan solvabilitas duluan,” kata Farjy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×