Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Sebab dalam pasal tersebut hanya menyebutkan barang tertentu, akan tetapi dalam PP 31/2007 diartikan sebagai barang tertentu bersifat strategis. Hasilnya, MA mengabulkan permohonan KADIN dengan menerbitkan putusan MA Nomor 70P/HUM/2013.
Sehingga, sebagai pengganti PP 31/2017 terbitlan PP 81/2015.
Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa jika pemerintah tetap ingin mengimplementasi insentif PPN dalam rangka Covid-19 tersebut maka harus melakukan perubahan atas PP 81/2015.
Baca Juga: Berikut rincian aturan perluasan insentif pajak dan pembebasan pajak bagi UMKM
“Memang ini riskan sekali. Nah itu, aspek hukumnya perlu dibahas lebih lanjut,” kata dia kepada Kontan.co.id, Minggu (10/5).
Kendati begitu, Fajry berharap insentif PPN ini dapat diberikan secepatnya. Sebab, rencana tersebut sebenarnya lebih efektif dibandingkan dengan insentif PPh.
“Tapi kalau waktunya sudah agak telat, efektivitas pasti berkurang. Pastinya sudah banyak perusahaan yang tak sanggup menahan solvabilitas duluan,” kata Farjy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News