kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.810.000   -40.000   -1,40%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Ekonomi Belum Tumbuh 6%, Purbaya Batalkan Pungutan Cukai Minuman Berpemanis di 2026


Senin, 08 Desember 2025 / 14:38 WIB
Ekonomi Belum Tumbuh 6%, Purbaya Batalkan Pungutan Cukai Minuman Berpemanis di 2026
ILUSTRASI. Penjualan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di pasar swalayan di Jakarta, Kamis (20/11/2025. Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) mengungkapkan penerapan cukai MBDK dipastikan bakal meningkatkan harga produk minuman tersebut dan berakibat pada turunnya penjualan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ingin mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026. Sebagai permulaan, cukai MBDK akan diterapkan untuk minuman berpemanis siap konsumsi atau ready to drink./KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membatalkan rencana pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di 2026.

Purbaya mengatakan pungutan cukai MBDK akan diberlakukan pemerintah ketika pertumbuhan ekonomi di atas 6%.

"Memang kami belum menjalankan. Kami akan menjalankan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang. Saya pikir kalau ekonominya sudah tumbuh 6% lebih kami akan datang lagi ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12).

Purbaya menambahkan kondisi perekonomian di dalam negeri khususnya masyarakat saat ini, belum cukup kuat untuk diterapkan kebijakan cukai MBDK.

Baca Juga: Berlaku 2026! Purbaya Bidik Rp 23 Triliun dari Pungutan Bea Keluar Emas dan Batubara

Ia menambahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah telah menargetkan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 7 triliun.

Artinya, pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 7 triliun dari penundaan kebijakan tersebut.

Tapi Purbaya menyebut, rencana kebijakan pungutan bea keluar emas dan batubara bisa menutup kehilangan penerimaan dari penundaan cukai MBDK tersebut.

"Yang bea keluar (emas dan batubara) bisa mengurangi beban tadi. Jadi saya pikir risiko seperti ini akan selalu ada," imbuh Purbaya.

Kendati begitu, Purbaya membuka peluang akan menerapkan kebijakan tersebut pada semester II-2026 jika pertumbuhan ekonomi lagi-lagi sudah mencapai 6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×