Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membatalkan rencana pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di 2026.
Purbaya mengatakan pungutan cukai MBDK akan diberlakukan pemerintah ketika pertumbuhan ekonomi di atas 6%.
"Memang kami belum menjalankan. Kami akan menjalankan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang. Saya pikir kalau ekonominya sudah tumbuh 6% lebih kami akan datang lagi ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12).
Purbaya menambahkan kondisi perekonomian di dalam negeri khususnya masyarakat saat ini, belum cukup kuat untuk diterapkan kebijakan cukai MBDK.
Baca Juga: Berlaku 2026! Purbaya Bidik Rp 23 Triliun dari Pungutan Bea Keluar Emas dan Batubara
Ia menambahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah telah menargetkan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 7 triliun.
Artinya, pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 7 triliun dari penundaan kebijakan tersebut.
Tapi Purbaya menyebut, rencana kebijakan pungutan bea keluar emas dan batubara bisa menutup kehilangan penerimaan dari penundaan cukai MBDK tersebut.
"Yang bea keluar (emas dan batubara) bisa mengurangi beban tadi. Jadi saya pikir risiko seperti ini akan selalu ada," imbuh Purbaya.
Kendati begitu, Purbaya membuka peluang akan menerapkan kebijakan tersebut pada semester II-2026 jika pertumbuhan ekonomi lagi-lagi sudah mencapai 6%.
Selanjutnya: BSI Optimistis Pembiayaan Tumbuh Dua Digit, Sejalan dengan Prediksi BI
Menarik Dibaca: 5 Rekomendasi Moisturizer dengan Ceramide, Kulit Awet Muda dan Lebih Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













