kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.709   34,00   0,20%
  • IDX 8.695   62,61   0,73%
  • KOMPAS100 1.191   8,31   0,70%
  • LQ45 853   5,67   0,67%
  • ISSI 311   3,06   0,99%
  • IDX30 441   0,49   0,11%
  • IDXHIDIV20 512   -1,57   -0,31%
  • IDX80 133   1,10   0,83%
  • IDXV30 141   0,48   0,34%
  • IDXQ30 141   -0,19   -0,13%

Ekonomi Belum Tumbuh 6%, Purbaya Batalkan Pungutan Cukai Minuman Berpemanis di 2026


Senin, 08 Desember 2025 / 14:38 WIB
Ekonomi Belum Tumbuh 6%, Purbaya Batalkan Pungutan Cukai Minuman Berpemanis di 2026
ILUSTRASI. Penjualan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di pasar swalayan di Jakarta, Kamis (20/11/2025. Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) mengungkapkan penerapan cukai MBDK dipastikan bakal meningkatkan harga produk minuman tersebut dan berakibat pada turunnya penjualan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ingin mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026. Sebagai permulaan, cukai MBDK akan diterapkan untuk minuman berpemanis siap konsumsi atau ready to drink./KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membatalkan rencana pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di 2026.

Purbaya mengatakan pungutan cukai MBDK akan diberlakukan pemerintah ketika pertumbuhan ekonomi di atas 6%.

"Memang kami belum menjalankan. Kami akan menjalankan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang. Saya pikir kalau ekonominya sudah tumbuh 6% lebih kami akan datang lagi ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12).

Purbaya menambahkan kondisi perekonomian di dalam negeri khususnya masyarakat saat ini, belum cukup kuat untuk diterapkan kebijakan cukai MBDK.

Baca Juga: Berlaku 2026! Purbaya Bidik Rp 23 Triliun dari Pungutan Bea Keluar Emas dan Batubara

Ia menambahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah telah menargetkan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 7 triliun.

Artinya, pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 7 triliun dari penundaan kebijakan tersebut.

Tapi Purbaya menyebut, rencana kebijakan pungutan bea keluar emas dan batubara bisa menutup kehilangan penerimaan dari penundaan cukai MBDK tersebut.

"Yang bea keluar (emas dan batubara) bisa mengurangi beban tadi. Jadi saya pikir risiko seperti ini akan selalu ada," imbuh Purbaya.

Kendati begitu, Purbaya membuka peluang akan menerapkan kebijakan tersebut pada semester II-2026 jika pertumbuhan ekonomi lagi-lagi sudah mencapai 6%.

Selanjutnya: BSI Optimistis Pembiayaan Tumbuh Dua Digit, Sejalan dengan Prediksi BI

Menarik Dibaca: 5 Rekomendasi Moisturizer dengan Ceramide, Kulit Awet Muda dan Lebih Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×