kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut rincian aturan perluasan insentif pajak dan pembebasan pajak bagi UMKM


Kamis, 30 April 2020 / 16:32 WIB
Berikut rincian aturan perluasan insentif pajak dan pembebasan pajak bagi UMKM
ILUSTRASI. Digitalisasi UMKM ------- Perajin mendemonstrasikan cara menenun kain saat pameran Usaha Mikro Kecil Mengengah di Jakarta, Rabu (8/5). Pemerintah menargetkan 50% usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sudah terdigitalisasi pada 2024. Menurut data dari keme


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menerbitkan aturan mengenai perluasan industri yang akan mendapat perluasan insentif perpajakan. Tak hanya itu, aturan ini juga mengatur mengenai pemberian insentif perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Secara rinci, beberapa ketentuan insentif perpajakan dalam PMK tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Bagi karyawan yang bekerja pada tiga tipe perusahaan tertentu, mereka dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga: Batal 0%, PPh UMKM ditanggung pemerintah selama 6 bulan

Ketiga tipe perusahaan tersebut adalah, merupakan salah satu dari 1.062 bidang industri yang ditetapkan dalam PMK, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.

Dengan demikian, karyawan pada sektor tersebut yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap atau teratur, serta tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.

Pajak tersebut kemudian akan diberikan secara tunai kepada pegawai.

Bagi para pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini, wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Fasilitas ini sendiri, sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.

Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak (WP) yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat, akan mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Ketiga, insentif angsuran PPh Pasal 25. WP yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, akan mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Baca Juga: Jokowi tegaskan stimulus ekonomi hanya untuk perusahaan yang komitmen tak lakukan PHK

Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Keempat, insentif pajak pertambahan nilai (PPN). WP yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai penghasilan kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Jadi, WP tersebut akan mendapat fasilitas restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Ketentuan ini dilakukan tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu, seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Kelima, insentif pajak bagi UMKM. Para pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×