kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana penurunan harga BBM sangat terlambat dibanding negara tetangga


Rabu, 27 Mei 2020 / 08:42 WIB
Rencana penurunan harga BBM sangat terlambat dibanding negara tetangga
ILUSTRASI. Petugas menggunakan pelindung wajah atau face shield saat pengisian bahan bakar minyak kendaraan di SPBU Pertamina, Jakarta, Minggu (26/4/2020). Pertamina mencatat penurunan konsumsi BBM selama pandemi virus corona. Perusahaan pelat merah itu pun bakal me


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adi Wikanto

Sedangkan rencana penurunan tarif BBM di Indonesia juga akan berlangsung dengan penurunan tarif listrik. Pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 90,42 triliun atau  setara 14,1% dari total anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebesar Rp 641,17 triliun.

Adapun dana tersebut merupakan kompensasi yang akan diberikan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 45,42 triliun dan PT PLN (Persero) senilai Rp 45 triliun. 

Baca Juga: Cadangan insentif pajak Rp 26 triliun membekcup dunia usaha dari krisis corona

Askolani, Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan kebijakan kompensasi tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk bisa dijalankan di tahun ini. Tujuan kebijakan harmonisasi harga BBM dan tarif listrik ini untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional serta perlindungan pada masyarakat.

Baca Juga: Stimulus Bagi Orang Kaya Belum Cukup Untuk Memulihkan Sektor Pariwisata

Harapannya jika harga BBM dan tarif listrik turun maka cashflow dunia usaha bisa membaik, dan keberadaan tenaga kerja bisa terjaga dan membuat angka pengangguran tidak bertambah. 

“Jadi untuk membantu kelancaran dan kegiatan dunia usaha yang menyangkut hajat rakyat banyak, khususnya penyediaan listrik dan BBM,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (26/5).

Askolani menegaskan dana kompensasi tersebut diarahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah kepada PT PLN dan PT Pertamina, sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, kebijakan ini masih dalam proses finalisasi internal pemerintah, setelah mendapatkan penetapan Presiden RI Joko Widodo barulah bisa segera diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×