Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah berencana menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat. Namun, sejatinya rencana penurunan harga BBM ini terbilang telat dibandingkan negara tetangga.
Negara tetangga sudah menurunkan harga BBM sejak Februar 2020. Sedangkan saat ini, negara-negara tetangga sudah mulai menaikkan harga BBM.
Malaysia sudah mulai menaikkan harga BBM bulan ini. Sepanjang 13 April-11 Mei 2020, harga BBM ron 95 di Malaysia mencapai RM 1,25 per liter atau Rp 4.229,64 per liter.
Lalu pada 18 Mei 2020, harga BBM di Malaysia naik menjadi RM 1.31 per liter (Rp 4.432,77) dan 25 Mei 2020 kembali meningkat menjadi RM 1,38 per liter (Rp 4.669,63).
Myanmar juga mulai menaikkan harga BBM sejak 11 Mei 2020. Harga BBM RON 95 di Myanmar mencapai titik terendah pada 4 Mei 2020 di level MMK 508,47 per liter ata Rp 5.351,49 per liter.
Lalu pada 11 Mei, harga BBM di Myanmar naik menjadi MMK 538,37 per liter (Rp 5.666,16 per liter. Kemudian pada 18 Mei menjadi MMK 598,37 per liter (Rp 6.297,64) dan 25 Mei MMK 628,37 per liter (Rp 6.613,41).
Sedangkan rencana penurunan tarif BBM di Indonesia juga akan berlangsung dengan penurunan tarif listrik. Pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 90,42 triliun atau setara 14,1% dari total anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebesar Rp 641,17 triliun.
Adapun dana tersebut merupakan kompensasi yang akan diberikan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 45,42 triliun dan PT PLN (Persero) senilai Rp 45 triliun.
Baca Juga: Cadangan insentif pajak Rp 26 triliun membekcup dunia usaha dari krisis corona
Askolani, Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan kebijakan kompensasi tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk bisa dijalankan di tahun ini. Tujuan kebijakan harmonisasi harga BBM dan tarif listrik ini untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional serta perlindungan pada masyarakat.
Baca Juga: Stimulus Bagi Orang Kaya Belum Cukup Untuk Memulihkan Sektor Pariwisata
Harapannya jika harga BBM dan tarif listrik turun maka cashflow dunia usaha bisa membaik, dan keberadaan tenaga kerja bisa terjaga dan membuat angka pengangguran tidak bertambah.
“Jadi untuk membantu kelancaran dan kegiatan dunia usaha yang menyangkut hajat rakyat banyak, khususnya penyediaan listrik dan BBM,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (26/5).
Askolani menegaskan dana kompensasi tersebut diarahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah kepada PT PLN dan PT Pertamina, sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, kebijakan ini masih dalam proses finalisasi internal pemerintah, setelah mendapatkan penetapan Presiden RI Joko Widodo barulah bisa segera diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News