kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Cadangan insentif pajak Rp 26 triliun membekcup dunia usaha dari krisis corona


Rabu, 20 Mei 2020 / 06:00 WIB
Cadangan insentif pajak Rp 26 triliun membekcup dunia usaha dari krisis corona
ILUSTRASI. Stimulus fiskal yang diluncurkan dalam rangka penanganan Covid-19 meliputi relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Relaksasi PPh 22 Impor yang diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pembebasan PPh Pasal 22


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  Pelaku dunia usaha tak perlu khawatir bakal mengalami kesulitan di saat krisis ekonomi akibat wabah virus corona covid-19.

Sebab pemerintah akan habis-habisa memberikan bantuan dan insentif kepada dunia usaha agar mampu bertahan menghadapi krisis corona Covid-19.

Saat ini pemerintah telah menyiapkan dana berlimpah yang akan dibagikan dalam berbagai jenis insentif  bagi dunia usaha untuk membantu mereka agar bisa melewati krisis akibat virus corona Covid-19.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) menganggarkan cadangan insentif pajak sebesar Rp 26 triliun untuk dunia usaha . 

Cadangan insentif pajak tersebut bersumber dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dirancang untuk membantu dunia usaha yang terkena dampak pandemi virus corona Covid-19.

Baca Juga: Mantap! ada insentif Rp 25 triliun buat orang kaya Indonesia agar terus belanja

Imbasnya, dengan tambahan cadangan anggaran stimulus bagi dunia usaha ini untuk menghadapi krisis corona Covid-19, maka stimulus perpajakan membengkak dari Rp 63,1 triliun menjadi Rp 123,01 triliun. 

Selain, alokasi dana cadangan insentif untuk membantu dunia usaha yang mengalami kesulitan, pemerintah juga menurunkan pajak penghasilan (PPh) Badan usaha dari 25% menjadi 22% tahun ini. 

Dengan estimasi stimulus dunia usaha yang digelontorkan senilai Rp 20 triliun. 

Selain itu masih ada insentif yang diberikan selama enam bulan dari April-September 2020 yakni berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 25,66 triliun. 

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×