kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

Harga BBM dan tarif listrik segera turun


Selasa, 26 Mei 2020 / 16:54 WIB
Harga BBM dan tarif listrik segera turun
Pengisian solar industri untuk pengiriman ke depot Pertamina Pontianak, Jumat (27/5).KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Kabar yang ditunggu-tunggu itupun akhirnya datang juga. Pemerintah dalam waktu dekat bersiap  akan menurunkan harga bahan bakan minyak (BBM) dan tarif listrik. Namun penurunan harga energi tersebut khusus bagi kalangan dunia usaha, bukan konsumen kebanyakan. Rencana kebijakan tersebut untuk membantu dunia usaha yang masih terpapar efek virus corona atau Covid-19.

Untuk menurunkan tarif BBM dan listrik bagi dunia usaha tersebut, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 90,42 triliun atau  setara 14,1% dari total anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebesar Rp 641,17 triliun. Adapun dana tersebut merupakan kompensasi yang akan diberikan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 45,42 triliun dan PT PLN (Persero) senilai Rp 45 triliun. 

Baca Juga: Cadangan insentif pajak Rp 26 triliun membekcup dunia usaha dari krisis corona

Askolani, Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan kebijakan kompensasi tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk bisa dijalankan di tahun ini. Tujuan kebijakan harmonisasi harga BBM dan tarif listrik ini untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional serta perlindungan pada masyarakat.

Baca Juga: Stimulus Bagi Orang Kaya Belum Cukup Untuk Memulihkan Sektor Pariwisata

Harapannya jika harga BBM dan tarif listrik turun maka cashflow dunia usaha bisa membaik, dan keberadaan tenaga kerja bisa terjaga dan membuat angka pengangguran tidak bertambah. 

“Jadi untuk membantu kelancaran dan kegiatan dunia usaha yang menyangkut hajat rakyat banyak, khususnya penyediaan listrik dan BBM,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (26/5).

Askolani menegaskan dana kompensasi tersebut diarahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah kepada PT PLN dan PT Pertamina, sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, kebijakan ini masih dalam proses finalisasi internal pemerintah, setelah mendapatkan penetapan Presiden RI Joko Widodo barulah bisa segera diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×