Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan pembahasan perhitungan struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) dalam Peraturan Pemerintah (PP) belum final.
"Masih dalam pembahasan, tunggu saja," ungkap Herman Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) kepada Kontan.co.id, Minggu (11/3).
Adapun sebelumnya, beredar Rancangan Peraturan Pemerinta (RPP) yang menyebutkan, perhitungan gaji baru PNS memiliki perbandingan indeks gaji pangkat terendah (Jabatan Administrasi 1 hingga Jabatan Fungsional 1) berbanding dengan indeks gaji pangkat tertinggi (Jabatan Pimpinan Tinggi 1) yakni, 1 : 12.698.
Dengan menggunakan indeks penghasilan ini, sebagian besar PNS atau ASN akan mengalami kenaikan penghasilan. Tidak hanya di daerah, melainkan juga ASN di pemerintah pusat.
Yangmana, jika diasumsikan, penghasilan sejumlah pejabat negara, dmulai anggota DPR hingga level Presiden akan mengalami peningkatan. Untuk level Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut, maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553,4 juta. Sedangkan Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.
Sementara tertinggi selanjutnya adalah penghasilan Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK dengan indeks penghasilan 16.000, maka penghasilan yang didapatkan sebesar Rp 92,2 juta per bulan.
Untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK masing-masing memilik indeks penghasilan 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp 88,3 juta. Sedangkan untuk Wakil Menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA per bulan diasumsikan mendapatkan penghasilan Rp 80,7 juta.
Atas hal tersebut, Herman mengatakan, RPP tersebut membuka data yang belum valid. "Itu menggunakan bahan pembahasan tahun lalu, Februari 2017," tegas dia. Namun yang pasti, ia menjelaskan, secara garis besar pemberian gaji dan tunjangan PNS akan berbasis sistem merit yakni, berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Sementara terkait besaran kenaikkannya pun diakui juga belum final. "Belum, masih dalam pembahasan," katanya.
Hal tersebut juga sempat dikatakan Menteri PANRB Asman Abnur. Asman bilang, kalau di PP ini tidak akan membahas soal kenaikan gaji PNS. "Belum ada," ucapnya di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Begitu juga dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Dia menyampaikan, sampai saat ini RPP terkait gaji masih belum dibahas. Adapun yang sedang dibahas justru RPP pensiun dan jaminan hari tua.
"Belum dibahas di lintas kementerian. Nanti kan masing-masing kementerian membuat telaah atau hitungan. Ini tahun politik, jadi pembahasannya akan sangat hati-hati," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News