kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana bikin Badan Penerima Pajak ditinjau ulang


Senin, 28 November 2016 / 18:16 WIB
Rencana bikin Badan Penerima Pajak ditinjau ulang


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah meninjau kembali beleid revisi undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah diserahkan ke DPR. Peninjauan ini guna untuk melihat kembali sejumlah poin krusial yang ada dalam beleid tersebut.

Dalam revisi beleid tersebut poin yang menjadi sorotan masyarakat adalah terkait dengan pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP). Badan ini merupakan transformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi badan yang lebih otonom dan independent.

Peninjauan beleid ini juga diperkirakan terkait pembentukan BPP, sebab Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang Presiden Joko Widodo menginginkan lembaga pajak yang bersih dan kuat. Karena institusi pajak merupakan tulang punggung negara untuk mengumpulkan uang negara dari pajak.

"Mumpung ini belum jadi, kita akan lihat kinerjanya selama tiga tahun ke belakang. Dimana DJP mendapat pressure banyak dari sisi target, mendapat tambahan tax amnesty. Kemudian ada oknum yang yang melakukan penghianatan," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menuturkan bahwa proses reformasi pajak ini tidak hanya berjalan saat ini saja, melainkan berkesinambungan dari tahun ke tahun. Hal ini sudah dimulai sejak 10 tahun lalu. Jadi, dalam rangka mereformasi pajak, perlu peninjauan kinerjanya selama ini.

Peninjauan ini akan mendalami kekuatan dan kelemahan yang ada dalam lembaga pengumpul pajak tersebut. Apakah permasalahanya ada pada posisi atau kewenanganya, atau strukturnya. Apakah terkait mental pegawainya atau gajinya, atau malah terkait dengan sitem data basenya.

"Saya rasa ini perlu membuat kajian lagi. Kita akan melihat secara objektif titik lemah dan titik kuatnya. Dan bagaimana mendesain ini," ungkapnya.

Yang pasti, lanjutnya, peninjauan yang dilakukan dalam rangka memperkuat lembaga tersebut. Untuk hasilnya tunggu proses politik pembahasan dengan DPR untuk memformulasikan apa yang terbaik dalam revisi UU KUP. "Termasuk kewenangan-kewenangan dalam KUP," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×