kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan revisi UU KUP tunggu komunikasi politik


Senin, 03 Oktober 2016 / 08:19 WIB
Pembahasan revisi UU KUP tunggu komunikasi politik


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

jAKARTA. Setelah beberapa kali melakukan pembahasan, pemerintah dan Komisi XI DPR belum juga melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Padahal, revisi beleid tersebut disebut sebagai salah satu langkah reformasi perpajakan oleh pemerintah jika program amnesti pajak selesai dilaksanakan.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan perubahan draft revisi UU tersebut dari pemerintah. Menurutnya, perubahan tersebut bisa dimasukkan kembali ke DPR melalui dua mekanisme.

Pertama, usulan perubahan dari pemerintah dijadikan daftar inventarisasi masalah (DIM). Kemudian pemerintah menitipkan usulan perubahan draft kepada fraksi-fraksi. Kedua, usulan perubahan dari pemerintah diajukan langsung oleh pemerintah sendiri.

"Tetapi dari pemerintah belum (masuk usulan perubahan)," kata Hendrawan, Minggu (2/10).

Hendrawan melanjutkan, pembahasan revisi UU KUP baru akan dilanjutkan setelah pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2017. Namun demikian, setelah pembahasan RAPBN 2017, anggota DPR akan memasuki dengan periode reses selama satu bulan. Setelah periode reses berakhir, masa kerja anggota DPR terpotong libur Natal dan tahun baru.

"Maka kemungkinan pembahasan revisi KUP pada tahun depan. Dugaan saya, kalau bisa rampung Juli 2017 sudah bagus," tambahnya.

Meski demikian, ia melihat pembahasan revisi UU KUP bisa membutuhkan waktu yang lebih panjang mengingat adanya rencana pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang memerlukan perhatian khusus.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golongan Karya Muhammad Misbakhun mengatakan, hingga kini belum ada komunikasi politik antara Komisi XI dengan Menteri Keuangan baru, Sri Mulyani Indrawati. Pihaknya berharap adanya keseriusan dan komitmen waktu dari pemerintah terkait waktu pembahasan agar revisi UU tersebut bisa segera dirampungkan

"Sepertinya sulit (rampung cepat) kalau belum ada pembicaraan politiknya," kata dia. Apalagi, banyak pasal-pasal krusial yang memakan waktu pembahasan lebih lama, seperti pasal yang terkait daluwarsa, tindak pidana, dan kerahasiaan data perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×