kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.851   -18,00   -0,10%
  • IDX 6.127   -45,02   -0,73%
  • KOMPAS100 808   -10,22   -1,25%
  • LQ45 610   -7,09   -1,15%
  • ISSI 210   -0,70   -0,33%
  • IDX30 345   -3,56   -1,02%
  • IDXHIDIV20 422   -4,54   -1,07%
  • IDX80 92   -1,24   -1,33%
  • IDXV30 114   -0,90   -0,79%
  • IDXQ30 110   -1,48   -1,33%

DPR tunggu naskah akademik revisi UU KUP


Senin, 19 September 2016 / 06:05 WIB


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat masih menunggu naskah akademik Revisi Undang-Undang (RUU) Nomer 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dari pemerintah.

Anggota Komisi XI DPR RI, Nurdin Tampubolon mengatakan pihaknya masih menunggu naskah akademik itu rampung dibahas, supaya segera dilakukan pembahasan Daftar Inventaris Masalahnya (DIM) di panitia kerja. "Tapi kita sudah targetkan tahun ini bisa selesai," ujar Nurdin kepada KONTAN Minggu (18/9).

Ketua Fraksi partai Hanura ini juga menyampaikan inti dari revisi beleid ini yaitu agar perpajakan Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara lain. Karena UU Perpajakan yang lama terlalu berat untuk para wajib pajak.

"Kita harus melihat negara tetangga bagaimana meperlakukan wajib pajak. Makanya kita harus mencari win win solution supaya nasabah bisa berkembang dan pendapatan pajak bisa meningkat," ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achmad Hafisz Tohir juga mengemukakan bahwa hingga saat ini revisi undang-undang perpajakan ini belum bisa dibahas pasalnya panitia kerjanya belum dibentuk. Setelah terbentuk, katanya, pihaknya akan segera menuntaskan pembahasannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×