kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.867   -2,00   -0,01%
  • IDX 6.127   -45,02   -0,73%
  • KOMPAS100 808   -10,22   -1,25%
  • LQ45 610   -7,09   -1,15%
  • ISSI 210   -0,70   -0,33%
  • IDX30 345   -3,56   -1,02%
  • IDXHIDIV20 422   -4,54   -1,07%
  • IDX80 92   -1,24   -1,33%
  • IDXV30 114   -0,90   -0,79%
  • IDXQ30 110   -1,48   -1,33%

Pembahasan RUU KUP terseret-seret


Minggu, 09 Oktober 2016 / 17:43 WIB


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi XI DPR RI masih belum juga membahas revisi Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Padahal, seharusnya, pembahasan sudah mulai dilakukan Oktober ini.

Draf RUU KUP sejatinya sudah diserahkan pemerintah, lewat Kementerian Keuangan sekitar Juli lalu. Namun, sampai saat ini belum maju ke meja panitia kerja karena masih dalam pembahasan di tingkat fraksi. Sejumlah fraksi di DPR belum juga menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Baru beberapa fraksi yang sudah masuk. Saya tetap mendesak supaya itu bisa dipercepat kita mulai pembahas," kata Ketua Komisi XI, Melchias Markus Mekeng, Minggu (9/10).

Apalagi, beredar kabar, Menteri Keuangan akan mengajukan sebuah pokok substansi lagi di RUU KUP. 

Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno menyampaikan, kemungkinan subtansi yang akan ditambah yaitu terkait dengan Badan Penerimaan Pajak. Badan ini nantinya bertanggungjawab kepada Presiden dan tidak lagi di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.

Mekeng menambahkan, poin krusial Badan Penerimaan Pajak ini yang diperkirakan akan memakan waktu pembahasan cukup panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×