kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,30   3,97   0.44%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax amnesty jadi pertimbangan dalam revisi UU KUP


Minggu, 02 Oktober 2016 / 20:27 WIB
Tax amnesty jadi pertimbangan dalam revisi UU KUP


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah sedang melakukan kajian untuk pembahasan revisi undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta RUU Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dengan adanya program tax amnesty, maka basis pajak Indonesia semakin bertambah. Dengan itu, maka akan mempengaruhi rasio perpajakan Indonesia.

"Pemerintah memiliki basis yang cukup besar sehingga tingkat ratenya bisa dilakukan perubahan," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Dalam revisi ini, akan dikombinasikan peningkatan rate antara kebutuhan penerimaan negara dalam bidang perpajakan dengan menciptakan iklim dunia usaha yang kompetitif seperti yang sering disampaikan oleh Presiden Joko Wododo.

Anggota Komisi XI DPR RI, Nurdin Tampubolon menyampaikan, komisi XI akan segera membentuk panitia kerja untuk pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dia memperkirakan, panitia ini akan terbentuk pada bulan Oktober. Sayang, dia tidak bisa memastikan tanggalnya.

"Setelah membahas UU Tax Amnesty, kita membahas RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah itu baru membahas RUU KUP," ujar Nurdin kepada KONTAN.

Menurutnya, pembahasan RUU KUP ini dalam rangka melakukan reformasi perpajakan setelah dilakukan pengampunan pajak. Nantinya dalam revisi beleid tersebut pembahasannya seputar tarif pajak baik pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPH). "PPh sekarang 25%, karena kalau di negara tetanggakan tarifnya sudah sekitar 17% - 18%. Kita akan akomodir supaya bisa berdaya saing," ungkapnya.

Apalagi setelah tax amnesty, basis pajak mengalami perluasan dan dana yang masuk ke Indonesia juga jumlahnya sangat banyak. "Untuk mengantisipasi dana tersebut keluar kembali, kita akan memberikan penawaran-penawaran tarif perpajakan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×