kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.645   -10,00   -0,06%
  • IDX 8.182   -89,99   -1,09%
  • KOMPAS100 1.140   -7,12   -0,62%
  • LQ45 826   -1,72   -0,21%
  • ISSI 287   -3,37   -1,16%
  • IDX30 433   -1,03   -0,24%
  • IDXHIDIV20 500   1,54   0,31%
  • IDX80 127   -0,36   -0,28%
  • IDXV30 137   0,64   0,47%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Rekomendasi WHO kepada Indonesia: Liburkan sekolah hingga jauhi tempat umum


Jumat, 13 Maret 2020 / 15:24 WIB
Rekomendasi WHO kepada Indonesia: Liburkan sekolah hingga jauhi tempat umum
ILUSTRASI. A logo is pictured outside a building of the World Health Organization (WHO) during an executive board meeting on update on the coronavirus outbreak, in Geneva, Switzerland, February 6, 2020. REUTERS/Denis Balibouse


Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus virus corona Covid-19 di Indonesia.

Sebagai gambaran, hingga Kamis (12/3) petang kasus virus corona Covid-19 di Indonesia sudah positif menginfeksi sebanyak 34 orang. 

Dari jumlah itu sebanyak tiga pasien dinyatakan pulih alias sembuh dari infeksi virus corona Covid-19. Sementara satu orang positif virus corona Covid-19 meninggal di Bali.

Baca Juga: WHO rekomendasikan Indonesia lakukan delapan tindakan hadapi virus corona Covid-19

Adapun saat ini Indonesia masih proses mengidentifikasi sebanyak 17 orang yang diduga terjangkit virus corona Covid-19, karena mengalami gejala-gejala klinis mirip infeksi virus corona Covid-19 .

Atas kasus di Indonesia ini WHO memberikan delapan rekomendasi tindakan kepada pemerintah Indonesia. 

Baca Juga: Tangani corona, Kementerian Kesehatan dapat tambah anggaran Rp 1 triliun

Salah satu tindakanya adalah opsi containment atau menahan sementara waktu antara lain: meliburkan sekolah;  membatalkan pertemuan dalam jumlah besar; menghindari perjalanan ke tempat umum;

Hanya saja rekomendasi tersebut tidak memberikan perincian di wilayah mana apakah terbatas wilayah Jakarta atau kota-kota yang banyak ditemui kasus positif virus corona Covid-19 saja.

Rekomendasi WHO kepada Indonesia di halaman selanjutnya >>




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×