kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Tangani corona, Kementerian Kesehatan dapat tambah anggaran Rp 1 triliun


Jumat, 13 Maret 2020 / 15:17 WIB
Tangani corona, Kementerian Kesehatan dapat tambah anggaran Rp 1 triliun
ILUSTRASI. Warga memeriksakan kesehatannya di Pos Pemantauan Virus Corona RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Selasa (3/3/2020).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merespon wabah virus corona (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemerintah berencana menambah anggaran untuk Kementerian Kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran tambahan diperkirakan mencapai Rp 1 triliun untuk persiapan antisipasi dan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Defisit anggaran bertambah Rp 125 triliun tahun ini

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 132 rumah sakit (RS) rujukan yang siap siaga menghadapi Covid-19.

“Mulai dari deteksi, manajemen klinis, pemeriksaan lab, dan komunikasi risiko. Sekarang juga sudah dibuat public health emergency centre sebagai pusat pengendalian 24 jam sehari,” tutur Menkeu, Jumat (13/3).

Kemenkeu juga menyiapkan alokasi anggaran untuk kemungkinan pembangunan RS tambahan apabila terjadi peningkatan pasien Covid-19.

Pemerintah juga telah menetapkan laboratorium pusat penelitan dan pengembangan (puslitbang) biomedis dan teknologi dasar kesehatan sebagai pusat pemeriksaan spesimen.

Baca Juga: Pemprov DKI sebut pasien positif corona terbanyak di Jakarta Selatan, ini rinciannya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×