kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tangani corona, Kementerian Kesehatan dapat tambah anggaran Rp 1 triliun


Jumat, 13 Maret 2020 / 15:17 WIB
Tangani corona, Kementerian Kesehatan dapat tambah anggaran Rp 1 triliun
ILUSTRASI. Warga memeriksakan kesehatannya di Pos Pemantauan Virus Corona RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Selasa (3/3/2020).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merespon wabah virus corona (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemerintah berencana menambah anggaran untuk Kementerian Kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran tambahan diperkirakan mencapai Rp 1 triliun untuk persiapan antisipasi dan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Defisit anggaran bertambah Rp 125 triliun tahun ini

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 132 rumah sakit (RS) rujukan yang siap siaga menghadapi Covid-19.

“Mulai dari deteksi, manajemen klinis, pemeriksaan lab, dan komunikasi risiko. Sekarang juga sudah dibuat public health emergency centre sebagai pusat pengendalian 24 jam sehari,” tutur Menkeu, Jumat (13/3).

Kemenkeu juga menyiapkan alokasi anggaran untuk kemungkinan pembangunan RS tambahan apabila terjadi peningkatan pasien Covid-19.

Pemerintah juga telah menetapkan laboratorium pusat penelitan dan pengembangan (puslitbang) biomedis dan teknologi dasar kesehatan sebagai pusat pemeriksaan spesimen.

Baca Juga: Pemprov DKI sebut pasien positif corona terbanyak di Jakarta Selatan, ini rinciannya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×