kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WHO rekomendasikan Indonesia lakukan delapan tindakan hadapi virus corona Covid-19


Jumat, 13 Maret 2020 / 13:23 WIB
WHO rekomendasikan Indonesia lakukan delapan tindakan hadapi virus corona Covid-19
ILUSTRASI. A logo is pictured outside a building of the World Health Organization (WHO) during an executive board meeting on update on the coronavirus outbreak, in Geneva, Switzerland, February 6, 2020. REUTERS/Denis Balibouse


Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) memberikan delapan rekomendasi penting kepada pemerintah Indonesia dalam rangka penanganan kasus penyebaran virus corona Covid-19

Rekomendasi penanganan virus corona Covid-19 tersebut disampaikan WHO kepada pemerintah Indonesia.
Berdasarkan laporan hasil pertemuan tim WHO dengan tim pemerintah, WHO memberikan pertimbangan kepada Indonesia dalam rangka membuat kebijakan pencegahan.

Diskusi dengan WHO Jakarta mengenai pengendalian virus corona Covid- 19, Organisasi Kesehatan Dunia itu memberikan tiga pertimbangan kepada pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Inilah 19 sektor industri manufaktur penerima insentif fiskal Rp 8,15 triliun

  1. Kesehatan penduduk merupakan prioritas utama bagi kebijakan pemerintah. Tetapi upaya yang dilakukan saat ini masih kurang maksimal.
  2. Upaya mengurangi dampak ekonomi agar tidak diarahkan pada stimulus yang mendorong penyebaran infeksi. Seperti membuka keran turis asing, tetapi stimulus bagi perlindungan sosial seperti dampak bagi perusahaan, penyediaan bahan-bahan pokok dan lain-lain.
  3. Dengan semakin meningkatkan surveilans dapat menangkap lebih banyak kasus suspek, tetapi dalam jangka menengah lebih dalam mitigasi dampak ekonomi dan kepercayaan dunia internasional.

Selain itu  pemerintah Indonesia juga mendapatkan rekomendasi spesifik dari WHO:

Baca Juga: Hore! Menkeu berikan insentif menanggung pajak buruh Rp 8,6 triliun mulai April

  • Pertama, aktivasi emergensi nasional dan membentuk Tim Khusus yang memiliki kewenangan mengambil keputusan berbasis bukti-bukti.
  • Kedua, memperluas deteksi kasus secara intensif serta pelacakan kontak untuk mengetahui secara pasti di wilayah Indonesia mana saja yang terjadi penularan aktif;
  • Ketiga, mendorong desentralisasi kapasitas laboratorium terutama pada laboratorium yang mempunyai kapasitas serta meningkatkan kapasitas lab yang ada. Dalam catatan Bappenas, saat ini hanya lab di Litbangkes yang melakukan tes. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah memiliki Lab Uji covid19 sampai saat ini belum diberikan kewenangan utk melakukan uji lab terhadap kasus infeksi virus corona Covid-19 .
  • Keempat, mengumumkan kasus terkonfirmasi dan menyampaikan perincian pelacakan kontak segera kepada WHO agar dapat di analisa dan memberikan advise kepada pemerintah 
  • Kelima opsi containment antara lain: meliburkan sekolah;  membatalkan pertemuan dalam jumlah besar; menghindari perjalanan ke tempat umum;
  • Keenam mempromosikan dan menjaga jarak ketika bersosialisasi tidak boleh berjabat tangan, mencium atau memeluk dan langkah-langkah perlindungan dasar lain (mencuci tangan dan masker). 
  • Ketujuh menyarankan orang yang menunjukkan gejala pernapasan untuk tetap tinggal di rumah, mengisolasi diri, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Kedelapan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam jumlah besar di 132 RS rujukan. Sarana dan prasarana ini meliputi stok Alat Pelindung Diri, ventilator, respirator, dan bahan dan sarpras medis lainnya. Selain itu perlu kantong-kantong mayat dan tata cara pemakaman yang aman untuk setiap orang yang meninggal akibat infeksi saluran pernapasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×