kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rekomendasi WHO kepada Indonesia: Liburkan sekolah hingga jauhi tempat umum


Jumat, 13 Maret 2020 / 15:24 WIB
Rekomendasi WHO kepada Indonesia: Liburkan sekolah hingga jauhi tempat umum
ILUSTRASI. A logo is pictured outside a building of the World Health Organization (WHO) during an executive board meeting on update on the coronavirus outbreak, in Geneva, Switzerland, February 6, 2020. REUTERS/Denis Balibouse


Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar

Dalam catatan WHO, saat ini hanya lab di Litbangkes yang melakukan tes virus corona Covid-19.  Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah memiliki Lab Uji virus corona covid-19 sampai saat ini belum diberikan kewenangan utk melakukan uji lab terhadap kasus infeksi virus corona.

Keempat, mengumumkan kasus terkonfirmasi dan menyampaikan perincian pelacakan kontak segera kepada WHO agar dapat di analisa dan memberikan advise kepada pemerintah Indonesia dalam upaya menekan kasus virus corona Covid-19.

Kelima opsi containment antara lain: meliburkan sekolah;  membatalkan pertemuan dalam jumlah besar; menghindari perjalanan ke tempat umum.

Baca Juga: Tangani corona, Kementerian Kesehatan dapat tambah anggaran Rp 1 triliun

Keenam mempromosikan dan menjaga jarak ketika bersosialisasi tidak boleh berjabat tangan, mencium atau memeluk dan langkah-langkah perlindungan dasar lain (mencuci tangan dan menggunakan masker).

Ketujuh menyarankan orang yang menunjukkan gejala pernapasan untuk tetap tinggal di rumah, mengisolasi diri, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Arab Saudi tutup akses masuk warga 50 negara termasuk Indonesia, ini imbauan KBRI

Kedelapan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam jumlah besar di 132 RS rujukan. Sarana dan prasarana ini meliputi stok Alat Pelindung Diri, ventilator, respirator, dan bahan dan sarpras medis lainnya. Selain itu perlu kantong-kantong mayat dan tata cara pemakaman yang aman untuk setiap orang yang meninggal akibat infeksi saluran pernapasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×