Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Lebih jauh, POJK ini turut mengatur hak dan kewajiban nasabah, serta bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah diwajibkan memberikan informasi yang benar dan memperbarui data secara berkala.
Sebaliknya, bank harus menampilkan status rekening secara transparan pada kanal digital dan fisik yang digunakan untuk berkomunikasi dengan nasabah.
Aturan tersebut juga mendorong bank memiliki sistem yang mampu melakukan flagging rekening serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening.
Sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen, bank diwajibkan menjaga keamanan data pribadi dan kerahasiaan nasabah.
Penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening, termasuk pengawasan ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
Tonton: OJK dan BEI Bentuk Tim Lawan Saham Gorengan
Kesimpulan
Aturan baru OJK melalui POJK No. 24/2025 menetapkan bahwa rekening bank tanpa aktivitas lebih dari lima tahun akan berstatus dormant sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, transparansi, perlindungan konsumen, serta pencegahan penyalahgunaan rekening. Bank wajib mengelompokkan rekening berdasarkan aktivitas (aktif, tidak aktif, dan dormant), menampilkan status secara transparan, menyediakan mekanisme reaktivasi atau penutupan secara mudah, serta memperkuat keamanan data dan pencegahan fraud, sementara nasabah diwajibkan memperbarui informasi secara berkala.
Selanjutnya: Prevent Early Deafness in Indonesia, Cochlear Ausie Explores Collaboration with BPJS
Menarik Dibaca: Jadwal Australian Open 2025, 11 Wakil Indonesia Menatap Babak Perempat Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













