kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Regulasi Rumit Ancam Indonesia Terjebak dalam Middle Income Trap


Senin, 23 September 2024 / 14:00 WIB
Regulasi Rumit Ancam Indonesia Terjebak dalam Middle Income Trap
ILUSTRASI. Karyawan kelas menengah berjalan kaki saat jam makan siang di kompleks perkantoran Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Sri Mulyani sebut Indonesia terancam akan terjebak dalam middle income trap jika masih ada banyak regulasi yang rumit.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebut Indonesia terancam akan terjebak dalam middle income trap jika masih ada banyak regulasi yang rumit. 

Bank Indonesia berkolaborasi dengan Kemenko Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2024. Dalam Rakornas P2DD tersebut Sri Mulyani mengatakan pemerintah hingga saat ini masih terus berupaya untuk menyederhanakan regulasi. Hal itu karena regulasi yang rumit akan mengancam Indonesia masuk dalam middle income trap

“Karena untuk bisa mencapai high income country, maka Indonesia harus bisa menghindar dari middle income trap,” jelas Sri Mulyani dalam Rakornas P2DD, Senin (23/9). 

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Cara Indonesia Keluar dari Jebakan Negara Berpendapatan Menengah

Sri Mulyani menyebutkan sebagai upaya menyederhanakan regulasi, pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). UU tersebut dibuat guna mengharmonisasi antara belanja pusat dan daerah.

"Ini menjadi upaya secara peraturan perundang-undangan untuk melakukan harmonisasi belanja pusat dan belanja daerah atau bahkan kebijakan fiskal pusat dan daerah, sehingga sinergi tersebut mampu menghasilkan dampak," ujarnya.

Sri Mulyani berharap dengan adanya harmonisasi, maka sebuah kebijakan fiskal pemerintah akan semakin berdampak untuk masyarakat. Dalam hal ini UU HKPD menjadi momentum penguatan sinergitas antara fiskal pusat dan daerah. 

“Dalam UU HKPD kami terus memperkuat momentum perkuatan dan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah,” ungkapnya.   

Baca Juga: Ngotot Pertahankan Hotel Sultan, Kubu Pontjo Sutowo Ajukan Kasasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×