Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, bersikeras mempertahankan kepemilikan mereka atas Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Indobuildco kini tengah mengajukan kasasi atas perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst kepada Mahkamah Agung pada 20 September 2024.
Ada pun gugatan yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima tersebut dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, gugatan tersebut tidak diterima karena hakim meminta penggugat melibatkan Menteri Keuangan yang saat ini dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Korupsi Indofarma Rugikan Negara Rp 371 Miliar, Begini Manajemen
Hamdan menegaskan bahwa berdasarkan putusan provisi tersebut, pihak tergugat yang dalam hal ini adalah pemerintah, dilarang untuk mengganggu posisi Hotel Sultan.
"Tidak boleh, juga dipagari tidak boleh. Kami sedang minta bahwa itu dilaksanakan. Tidak boleh digusur, tidak boleh juga dipagari, tidak boleh ditembok-tembok," ujar Hamdan saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (20/9/2024).
Namun saat ini, akses masuk Hotel Sultan masih dipasangi spanduk bertuliskan "aset milik negara" dan beton oleh PPK GBK, dan hanya tersisa satu pintu masuk di Jalan Sudirman.
PT Indobuildco juga tengah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melakukan pembongkaran terhadap spanduk dan beton tersebut.
"Iya betul (ada rencana untuk membongkar), iya (dalam waktu dekat), sekarang kita ajukan (permohonan pembongkaran kepada pengadilan," tegasnya.
Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.
Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Namun demikian, Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.
Kemudian, serangkaian upaya pengosongan lahan dilakukan oleh PPKGBK, seperti pemasangan spanduk, portal, hingga tembok beton.
Hal tersebut yang lalu menjadi alasan Indobuildco melayangkan sederet gugatan.
Baca Juga: Imbas Kebocoran 6 Juta Data NPWP, DPR Bakal Panggil Menko Polhukam dan Menkominfo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ngotot Pertahankan Hotel Sultan, Kubu Pontjo Sutowo Ajukan Kasasi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2024/09/22/132634021/ngotot-pertahankan-hotel-sultan-kubu-pontjo-sutowo-ajukan-kasasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News